Gowa, 20 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali menunjukkan komitmen pelayanan cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat. Keluarga korban dugaan pengancaman dengan senjata tajam menyatakan puas atas respons sigap aparat setelah laporan resmi diterima dan diproses oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/542/IV/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, yang diterima pada Senin, 20 April 2026, pukul 20.43 WITA di Kantor Polres Gowa.
Pelapor diketahui bernama Panggok Dg. Manye (58), dengan identitas KTP 7306072711670002, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 483 Ayat (1).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pa'langngiseng, Dusun Kampung Parang, RT/RW setempat, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada titik koordinat 5.2403335, 119.4613835.
Dalam uraian laporan, korban menjelaskan bahwa saat dirinya sedang duduk di teras rumah, terlapor berinisial (AW) datang membawa sebilah parang yang telah terhunus. Terlapor kemudian mengancam akan menganiaya korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Merasa terancam, korban berupaya menghindar dengan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Namun, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila bertemu di jalan. Atas kejadian tersebut, korban merasa keselamatannya terancam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.
Saksi mata berinisial (AG) kepada tim media menyampaikan bahwa kejadian tersebut sempat direkam dalam video singkat oleh warga sekitar. Selain itu, saksi lain berinisial (SY) juga mengaku menyaksikan langsung insiden tersebut.
Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan pidana. Selain Pasal 483 Ayat (1) KUHP Baru, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait pengancaman atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.
Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin dapat dijerat Pasal 257 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang masuk pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Apabila tindakan tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat, pelaku dapat dikenakan Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman umum.
Keluarga korban mengapresiasi langkah cepat pihak Polres Gowa, khususnya Unit Satreskrim, yang dinilai memberikan pelayanan profesional dan humanis kepada masyarakat.
"Kami merasa puas dengan pelayanan Polres Gowa yang cepat dan sigap. Kami sudah menerima surat tanda penerimaan laporan, dan keluarga merasa lebih tenang. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas pelayanan yang sangat baik," ungkap salah satu keluarga korban.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan masyarakat, serta menindak setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.(*)
(Tim Redaksi ).
