Bulukumba — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga indikasi jual beli aset negara di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini memasuki babak baru. Tim Media Salamwaras, bagian dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto melalui aparat penegak hukum di daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, sebagai bentuk desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dalam surat terbuka itu, Tim Media Salamwaras mengungkap sejumlah temuan lapangan yang dinilai serius dan berpotensi melanggar hukum. Mulai dari pungutan harian sebesar Rp5.000 per kios yang tidak disertai dasar hukum jelas, hingga indikasi praktik jual beli kios di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah provinsi.
“Ini bukan sekadar pungutan kecil. Ada dugaan peralihan fungsi hingga penguasaan aset negara secara tidak sah. Jika benar terjadi, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Tim Media Salamwaras.
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas dokumen kerja sama pengelolaan kawasan. Dalam temuan yang ada, perjanjian tersebut ditandatangani oleh pejabat dinas, namun penggunaan materai bernilai Rp1.000 serta minimnya transparansi isi kontrak memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kapasitas penandatanganan—apakah dilakukan dalam jabatan resmi atau bersifat personal.
Pesan Presiden Jadi Pengingat Keras
Desakan ini sejalan dengan peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya keberanian mengungkap penyimpangan dan menindak tegas praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan di semua lini pemerintahan.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh ragu dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut hak rakyat dan pengelolaan aset negara. Ia juga mengingatkan bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil harus dihentikan tanpa kompromi.
Pesan tersebut menjadi relevan dalam konteks PPI Kajang, di mana dugaan pungli dan jual beli kios justru membebani pedagang kecil serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Desakan Penegakan Hukum
Tim Media Salamwaras menilai kondisi ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya ketentuan pengelolaan barang milik daerah, aturan pelayanan publik, hingga undang-undang tindak pidana korupsi.
Melalui surat terbuka tersebut, mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan audit hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara, sementara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diminta menindaklanjuti indikasi pungli dan praktik ilegal di lapangan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan PPI Kajang, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan transparansi kepada publik.
“Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban. Mereka membayar setiap hari, tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum atas kios yang mereka tempati,” lanjutnya.
Tekanan Publik Menguat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atas surat terbuka tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas.
Tim Media Salamwaras menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pelaporan ke Ombudsman, inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan. Ketika aset negara diduga dipermainkan, maka negara tidak boleh diam,” tutupnya.
