Ungkapinvestigasi.com Deliserdang – Dugaan penyimpangan Dana Desa 2025 di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, meledak ke ruang publik. Uang rakyat yang seharusnya membangun justru memicu kecurigaan. Bukan prestasi yang terdengar, melainkan pertanyaan: ke mana sebenarnya aliran dana itu?
Total pagu anggaran Rp1.427.653.000 dengan realisasi Rp1.189.374.400. Lebih dari Rp1,18 miliar dikelola dalam satu tahun. Angka besar untuk satu desa. Tapi jejak pembangunan di lapangan dinilai tak sepadan dengan nominal fantastis tersebut.
Anggaran fisik Rp536.098.000 diklaim untuk jalan desa, drainase, gorong-gorong, dan pengerasan jalan lingkungan. Namun kondisi infrastruktur disebut belum mencerminkan proyek bernilai ratusan juta rupiah. Publik mulai bertanya, apakah ada yang tidak beres?
Dugaan ketidaksesuaian lokasi proyek dengan dokumen pengusulan memperkeruh keadaan. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini bisa mengarah pada indikasi markup dan permainan anggaran yang serius.
Situasi semakin memanas karena kepala desa disebut kerap tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi dan belum memberikan klarifikasi resmi. Di tengah sorotan publik, bungkam bukanlah jawaban. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
GEMPUR juga mendesak Bupati Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Tumpatan Nibung. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Marwah pemerintahan daerah dipertanyakan.
Di sektor kesehatan, Rp217.442.742 dialokasikan untuk Posyandu, makanan tambahan, obat-obatan, hingga insentif tenaga medis. Tetapi saat banjir melanda, warga mengaku obat-obatan sulit ditemukan. Anggaran ratusan juta, pelayanan minim kontras yang memantik kemarahan.
Penyertaan modal BUMDes Rp300.000.000 menjadi titik panas. Dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi desa dinilai belum memberi dampak nyata. Jika dana sebesar itu tidak terasa manfaatnya, wajar bila publik mencium kejanggalan.
Aktivis mendesak audit total dan tanpa kompromi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut. Mereka menegaskan, bila bukti awal mencukupi, proses hukum harus naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.
Rp1,18 miliar bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi integritas pemerintahan desa. Publik menunggu tindakan nyata, bukan alasan.(Rz/Tm)
