Ungkapinvestigasi.com ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diguncang keputusan mendadak terhadap Kepala SD Negeri 007 Tambusai Utara, Warno Leo M.Pd. Sosok yang selama ini dikenal berprestasi dan dekat dengan masyarakat itu tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan terbuka. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik kebijakan tersebut?
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts. 100.3.3.2/BKKP-MT/127/2026. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, dokumen tersebut justru dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan administratif. Warno Leo mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan data dalam surat keputusan, termasuk penulisan tanggal lahirnya. Kekeliruan ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses administrasi dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak cermat.
Lebih janggal lagi, dalam surat tersebut disebutkan bahwa mutasi berlaku efektif sejak 1 Februari 2026, dengan penetapan tertanggal 9 Februari 2026. Namun Warno Leo baru menerima surat tersebut pada 24 Februari 2026. Pertanyaannya sederhana: mengapa keputusan yang menyangkut jabatan strategis baru disampaikan berminggu-minggu setelah efektif diberlakukan? Apakah prosedur birokrasi kini bisa berjalan mundur sesuka hati?
Tak hanya itu, pencopotan jabatan dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun pemanggilan resmi sebelumnya. Tidak ada catatan evaluasi kinerja yang dipaparkan secara terbuka. Proses ini dinilai menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Reaksi keras pun datang dari wali murid dan tokoh masyarakat Tambusai Utara. Mereka menilai keputusan tersebut sarat kepentingan sepihak dan terkesan dipaksakan. “Kami tidak melihat alasan yang masuk akal. Pak Warno membangun sekolah ini dengan dedikasi. Tiba-tiba dicopot tanpa penjelasan. Ini bukan sekadar mutasi biasa,” ujar salah satu perwakilan orang tua murid dengan nada kecewa.
Selama memimpin, Warno Leo dikenal aktif membangun komunikasi dengan masyarakat serta meningkatkan suasana belajar yang kondusif. SDN 007 Tambusai Utara bahkan disebut menjadi salah satu sekolah dasar yang stabil dan minim konflik internal. Maka wajar jika publik mempertanyakan dasar objektif dari kebijakan ini.
Kini masyarakat menuntut transparansi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu. Mereka meminta penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian, membuka dokumen evaluasi yang menjadi dasar keputusan, serta meninjau ulang kebijakan tersebut jika terbukti tidak sesuai regulasi kepegawaian.
Secara hukum administrasi negara, setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat termasuk kepala sekolah harus mengacu pada Undang-Undang ASN dan peraturan turunan yang berlaku. Jika terbukti cacat prosedur atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keputusan tersebut berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu: apakah ini murni penataan birokrasi, atau ada agenda lain yang tersembunyi di balik pencopotan mendadak ini?
(Rezanasti/Tim)
Bersambung…
