UNGKAPINVESTIGASI.COM, BANDUNG – Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, jajaran Polsek Bojongloa Kaler bergerak cepat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kios yang diduga memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jalan Pasirkoja, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hidayat, S.E., bersama Panit Reskrim Marnaek MPH dan anggota piket Reskrim.
Langkah cepat ini merupakan bentuk responsif kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus upaya preventif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain menyasar peredaran obat keras ilegal, kegiatan ini juga menjadi bagian dari cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan dengan fokus penertiban minuman keras (miras) beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pemilik kios diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak menjual obat keras tanpa resep dokter maupun minuman keras secara ilegal.
Kapolsek Bojongloa Kaler, Achmad Riduan KS, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, kami berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Peredaran obat keras ilegal dan minuman keras beralkohol menjadi perhatian serius kami.
Kami kedepankan langkah preventif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Dengan gerak cepat dan pendekatan humanis tersebut, Polsek Bojongloa Kaler menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mendukung kekhusyukan ibadah menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Red
