Notification

×

PEREDARAN PRODUK KADALUWARSAA DI TOKO KIOS IKRAM MAKASSAR: MEDIASI BUNTU, KELUARGA KORBAN SIAP TINJAU HUKUM

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T15:26:27Z


MAKASSAR, 07 Februari 2026 – Kasus dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa yang menimpa warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang dijanjikan pihak Toko Kios Ikram berakhir tidak berhasil. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam dan mengumumkan rencana untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Peristiwa bermula pada 03 Februari 2026, ketika korban berinisial IR mengalami muntah berulang, kelelahan ekstrem, gangguan penglihatan, pusing, dan detak jantung tidak normal mengakibatkan demam tinggi setelah mengonsumsi minuman sereal merek Energen. Bukti fisik menunjukkan produk tersebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2025. Hasil pemeriksaan di Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Hikmah menyatakan korban mengalami keracunan minuman, yang membuatnya kehilangan kemampuan beraktivitas normal Untuk menafkahi keluarga korban.


Sebelumnya pemilik toko telah menjanjikan pertanggungjawaban melalui telepon dan meminta pertemuan di Rumah Sakit Hikmah, Jalan YoSef Latumahina no1 Makassar, Kecamatan Ujung Pandang .Pemilik toko sendiri menjanjikan datang langsung ke rumah sakit hikmah namun yang datang bukan pemilik toko tersebut, melainkan yang  datang  adalah pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik toko dan mengaku oknum anggota Brimob dari Asrama Pa'baeng-Baeng.

"Kami mengharapkan kehadiran pemilik toko secara langsung untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran perantara dari unsur Oknum aparat yang tidak relevan justru kami nilai sebagai upaya mengada-ngada dan mengaburkan substansi masalah," tegas salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui awak media.


Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan pemilik toko ke pihak berwajib. Penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran berat sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga berencana melakukan klarifikasi kepada produsen, PT Mayora Nutrition, untuk memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar agar kejadian serupa tidak terulang,Tutupnya.

"Langkah hukum ini diambil demi keadilan dan upaya mencegah adanya korban berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa hak konsumen dilindungi dan pelaku usaha tidak abai terhadap keselamatan nyawa orang lain," tutup pihak keluarga korban.


TIM : INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update