UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban.
Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara:
Benturan tidak disengaja, dan
Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea).
Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas.
Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi:
Mengaburkan unsur kesengajaan;
Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan;
Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana.
Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media.
Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh.
Kuasa Hukum Korban:
Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.
