Notification

×

Ibu dan Anak Berkebutuhan Khusus Dihajar Brutal di Rumah Sendiri Pukulan Berhenti, Teror Tidak!!

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T18:27:38Z

 


Ungkapinvestigasi.com Deliserdang — Kekerasan luar biasa menimpa Lasmi Nathalina Hutabarat (46) dan anaknya SM (11), seorang anak berkebutuhan khusus, di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban dipukuli habis-habisan di dalam rumah mereka sendiri, kejadian yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/11/2026/SPKT I Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.


Peristiwa terjadi Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial V.N. datang tanpa izin, menanyakan keberadaan ayah dan ibu korban, lalu langsung melakukan penganiayaan brutal. “Saya dipukul di kepala empat kali, mata saya dipukul, saya ditendang, disundul, dan dipukul ke badan berulang kali,” terang Lasmi. Wajahnya lebam dan mengalami pusing berat.


Anak korban, SM (11), yang mencoba melindungi ibunya, justru ikut menjadi sasaran. “Anak saya dipukul di dada dan kepala bertubi-tubi,” kata Lasmi. Anak tersebut diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus, Minggu (8/2/2026).


Korban sempat berteriak meminta pelaku berhenti. “Saya bilang, ‘Anak kecil saja kau pukuli,’” ujarnya. Namun pelaku kembali menendang perut korban. Dalam kondisi teror, korban menyuruh anaknya merekam kejadian tersebut. Pelaku bahkan melontarkan tantangan, “Di mana suamimu. Biar kami dulu yang duel.”


Situasi semakin memanas ketika istri pelaku datang dan melontarkan makian. “Kami disebut orang gila dan saya ditantang untuk melapor,” ujar korban.


Pada 6 Februari, tekanan berlanjut. Rumah korban kembali didatangi sekelompok warga yang datang dengan nada tinggi dan sikap mengintimidasi. Salah seorang warga berteriak, “Keluar kau. Gak takut aku sama kau. Sini biar ku hajar kau. Di penjara aku gak apa-apa,” kata korban menirukan ucapan warga tersebut. Korban menduga kedatangan warga itu merupakan bentuk provokasi yang diarahkan pelaku, sehingga tekanan psikologis terhadap dirinya dan anak terus berlangsung.


Kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus ini berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang diperberat karena menimbulkan penderitaan fisik dan psikis.


Selain itu, rangkaian intimidasi dan ancaman pascakejadian membuka kemungkinan penerapan pasal pengancaman dalam KUHP, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban dan anak sebagai kelompok rentan.


Dengan konstruksi hukum tersebut, Polresta Deli Serdang tidak memiliki ruang untuk menunda. Penetapan pasal, penangkapan pelaku, serta langkah perlindungan konkret terhadap korban dan anak merupakan perintah hukum, bukan pilihan kebijakan.

×
Berita Terbaru Update