MAKASSAR, 20 Februari 2026 – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Elang Timur Indonesia mengeluarkan desakan tegas agar PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar segera ditutup. Alasan utama adalah dugaan perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memenuhi standar kompetensi dan persyaratan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ormas Elang Timur telah beberapa kali mengangkat isu terkait perusahaan ini, termasuk dugaan pembohongan publik dan ketidakjelasan mengenai pengelolaan Tenaga Ahli Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A3IK). Desakan penutupan ini muncul setelah pihak ormas menyatakan tidak menemukan bukti keberadaan tenaga ahli bersertifikasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023.
Sertifikasi A3IK merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja di bidang asuransi kerugian, yang mencakup pemahaman tentang underwriting, klaim, hukum asuransi, dan manajemen risiko – standar yang diterapkan untuk menjamin kualitas layanan dan kepatuhan industri.
Ketua Umum Elang Timur Indonesia, Imran, SE, menyatakan bahwa operasional tanpa tenaga ahli yang memenuhi syarat dapat membahayakan masyarakat. "Kami mendesak OJK dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan dasar, perusahaan seharusnya ditutup untuk melindungi kepentingan publik," tegasnya.
Ormas Elang Timur juga menambahkan bahwa dugaan ketidaktransparan klaim dan pembohongan publik sebelumnya semakin memperkuat alasan untuk penutupan. "Perusahaan asuransi harus dapat dipercaya, jika tidak memenuhi syarat dan merugikan masyarakat, tidak ada alasan untuk tetap beroperasi," tambahnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT Askrida Syariah Cabang Makassar maupun OJK Sulawesi Selatan terkait desakan tersebut.
