UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, 4 Januari 2026 — Asas kepastian hukum kembali dihantam telak. Dua putusan praperadilan yang saling menegasikan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak hanya mencederai logika hukum, tetapi juga membuka luka serius pada integritas sistem peradilan pidana Indonesia.
Praperadilan sejatinya adalah instrumen kontrol hukum yang limitatif, tegas, dan tertutup. Ia bukan arena eksperimen yudisial, apalagi ruang tafsir liar. KUHAP telah membatasi secara ketat siapa yang berhak mengajukannya, apa objek yang dapat diuji, dan menutup rapat segala bentuk upaya hukum lanjutan.
Secara normatif, praperadilan hanya dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya, untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.
Dalam konstruksi hukum acara pidana, pelapor tidak memiliki legal standing. Pelapor bukan subjek yang dirugikan oleh tindakan upaya paksa, melainkan sekadar pihak yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana.
Ketentuan ini bukan tafsir bebas, melainkan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Pasal 83 KUHAP, serta PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Lebih jauh, PERMA 4/2016 secara tegas menyatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat (inkracht).
Tidak tersedia banding, kasasi, apalagi peninjauan kembali. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga asas kepastian hukum dan nebis in idem, agar perkara yang sama tidak diadili berulang kali dalam kemasan berbeda.
Putusan praperadilan yang telah mengesahkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) secara hukum menutup total pintu praperadilan lanjutan atas objek yang sama, oleh siapa pun, terlebih oleh pelapor.
Namun, fakta di PN Makassar justru berbicara sebaliknya—dan berbicara dengan suara yang mengkhawatirkan.
Pada 28 Agustus 2025, melalui Praperadilan Nomor 29/Pid/2025, hakim praperadilan mengabulkan permohonan tersangka Ishak Hamzah dan menyatakan SP3 sah menurut hukum.
Putusan ini secara yuridis telah berkekuatan hukum tetap dan menutup seluruh ruang praperadilan lanjutan.
Ironisnya, hanya berselang dua bulan, tepat 29 Oktober 2025, PN Makassar kembali mengadili perkara yang identik melalui Praperadilan Nomor 41/Pid/2025.
Lebih ironis, bahkan mencengangkan, pemohon yang dikabulkan justru pelapor, pihak yang secara hukum tidak memiliki kedudukan hukum. Palu putusan diketok oleh Hakim Praperadilan Subai, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andi Nirwan A.Y., S.H.
Pertanyaan mendasar pun tak terelakkan: Bagaimana mungkin perkara praperadilan yang telah diputus dan inkracht diadili kembali? Atas dasar apa pelapor diberi hak yang secara tegas dilarang oleh KUHAP dan PERMA?
Situasi ini memunculkan kesan kelam bahwa di PN Makassar berlaku logika terbalik:
“Di atas praperadilan, masih ada praperadilan.”
Jika preseden berbahaya ini dibiarkan, dampaknya fatal. Kepastian hukum akan runtuh, asas nebis in idem kehilangan makna, SP3 menjadi tidak bernilai, dan pengadilan berpotensi berubah menjadi arena saling meniadakan putusan sendiri.
Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi berulang, serta delegitimasi wibawa lembaga peradilan di mata publik.
Sorotan kini mengarah tajam ke Mahkamah Agung RI sebagai pemegang mandat pengawasan tertinggi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri apakah telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap asas hukum dan integritas peradilan.
Tanpa koreksi dan tindakan tegas, yang runtuh bukan sekadar logika putusan, melainkan marwah hukum itu sendiri ditumbangkan oleh palu yang kehilangan kompas yuridisnya.
Sumber : Ishak Hamzah
Pewarta : Ard
