Notification

×

Lurah Tegal Sari II Diduga Tutup Mata terhadap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Jumat, 26 Desember 2025 | Desember 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T10:54:59Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MEDAN, 24 Desember 2025 - Dugaan pembiaran terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Lurah Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, yang diduga tutup mata terhadap laporan kasus perdagangan anak di bawah umur yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial Nabila, warga Jalan Seto, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.

Hingga kini, pihak kelurahan bersama para kepala lingkungan (kepling) setempat disebut tidak menunjukkan empati maupun langkah nyata dalam menyikapi peristiwa serius tersebut. Padahal, aparatur kelurahan seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan luar biasa seperti TPPO.

Nabila, korban dugaan TPPO yang sempat dibawa ke Pekanbaru, Riau, mengaku sangat kecewa terhadap sikap aparatur pemerintah di wilayah tempat tinggalnya.

“Saya bingung harus mengadu ke mana lagi. Pihak kelurahan yang seharusnya melindungi justru diam dan tidak peduli,” ujar Nabila dengan nada pilu.

Kasus ini bermula dari modus perekrutan melalui media sosial. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di Pekanbaru. Tanpa disadari, korban justru terjebak dalam jaringan perdagangan orang. 

Aparat kepolisian di Pekanbaru memang berhasil memulangkan satu korban dugaan TPPO, namun pelaku hingga kini belum berhasil ditangkap. Sementara itu, satu anak di bawah umur asal Medan diketahui berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan di Pekanbaru.

Minimnya respons dari aparatur Kelurahan Tegal Sari II menimbulkan kecaman luas. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

Menyikapi kondisi ini, Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) menyatakan akan berangkat ke Pekanbaru untuk menelusuri dan membongkar lebih jauh dugaan jaringan TPPO yang menjadikan anak-anak Medan sebagai korban.

GAMMB juga mendesak Wali Kota Medan beserta jajaran terkait untuk segera turun tangan, mengevaluasi kinerja aparatur kelurahan, serta memastikan penanganan hukum yang tegas terhadap kasus perdagangan anak tersebut.

Sebagaimana ditegaskan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus mendapat atensi serius, penanganan cepat, dan tindakan tegas tanpa kompromi.

Kasus Nabila menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Medan. Pembiaran dan ketidakpedulian aparatur di tingkat bawah berpotensi membuka ruang bagi sindikat TPPO untuk terus beroperasi dan menjadikan anak-anak sebagai korban berikutnya.


(**)
×
Berita Terbaru Update