Notification

×

Aktivis Ungkap fakta:Oknum Polisi Diduga Bebaskan Bandar Obat Terlarang Setelah Terima Puluhan Juta Rupiah !!

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T11:53:09Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, TANGERANG,15 Maret 2026 – Dugaan praktik penyimpangan hukum kembali mencuat setelah seorang bandar obat-obatan terlarang jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl diduga dibebaskan oleh oknum anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota setelah membayar sejumlah uang puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Jalan Warung Gantung, Kalideres, wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang. Bandar obat terlarang dengan jumlah mencapai ribuan butir tersebut sebelumnya dikabarkan sempat diamankan oleh aparat yang diduga merupakan anggota dari Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan investigasi Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa atau biasa disingkat ( KEJAM ) penangkapan terhadap terduga bandar obat keras itu dilakukan pada siang hari. Namun, tidak lama setelah diamankan, yang bersangkutan disebut-sebut dilepaskan kembali setelah adanya dugaan transaksi uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Dikuatkan dengan hasil investigasi komite jaringan aktivis mahasiswa mengungkap fakta bahwa warga yang mengetahui peristiwa tersebut mengaku heran karena orang yang diduga sebagai pengedar obat keras itu kembali terlihat bebas tidak lama setelah penangkapan. “Awalnya kami dengar dia ditangkap karena jual obat seperti tramadol dan heximer itu di warung kecil itu. Tapi beberapa jam kemudian sudah bebas lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Obat-obatan seperti tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Dalam beberapa tahun terakhir, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal.

Azhari Hamid yang juga ketua komite jaringan aktivis mahasiswa mengungkapkan bahwa Dugaan pembebasan tersangka dengan imbalan uang tersebut memicu kekhawatiran masyarakat Luas akan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu kami mendesak agar lembaga pengawasan internal kepolisian seperti Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut 

Barisan Independen Pemantau kinerja kepolisian (BRIPKA) pun angkat bicara bahwa perilaku oknum kepolisian seperti ini menambah deretan rekam jejak institusi polri semakin merosot sehingga perlu ketegasan pimpinan tertinggi polri level Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Raden Muhammad Jauhari untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan sehingga motif dugaan pembebasan pengedar narkotika jenis obat terlarang bisa terungkap, jangan sampai menguntungkan diri sendiri atau berdasarkan Arahan pimpinan karna jelas ini sudah terkategori pidana Berat.

Ditambah lagi Maraknya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat di media sosial belakangan ini akibat kekecewaan publik terhadap bebasnya peredaran obat terlarang golongan G semakin Memuncak, aduan tak kunjung di respon oleh penegak hukum menjadi alarm keras bagi aparat kepolisian untuk lebih massif melakukan pemantauan terhadap peredaran obat-obatan yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV secara bebas tanpa izin ucap Andi ketua umum BRIPKA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait kebenaran informasi mengenai dugaan pembebasan bandar obat terlarang tersebut.

Sejumlah aktivis menilai bahwa jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut secara terbuka untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
×
Berita Terbaru Update