UNGKAPINVESTIGASI.COM, BULUKUMBA — Aktivitas sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Bulukumba. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Desa Anran, Dusun Sapan Batan, Kecamatan Rilau Ale, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan sabung ayam secara terbuka tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dipelopori oleh seorang warga berinisial I.G., yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus penyedia lokasi sabung ayam. Aksi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terjadwal setiap hari Minggu, Senin, dan Jumat.
“Setiap jadwal main, banyak kendaraan dari luar desa parkir di sekitar lokasi. Warga luar datang untuk menonton bahkan ikut taruhan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan itu kerap menimbulkan kerumunan, kebisingan, hingga keributan antar peserta. Selain itu, aktivitas sabung ayam juga disertai dengan praktik perjudian, yang jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat berharap pihak Polsek Rilau Ale bersama Polres Bulukumba segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Sudah pernah kami laporkan, tapi belum ada tindakan nyata. Kami takut anak-anak muda nanti ikut terpengaruh,” tutur warga lainnya.
Maraknya praktik sabung ayam di wilayah ini menjadi peringatan penting bagi aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan dan menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.