UNGKAPINVESTIGASI.COM, PANGANDARAN 04 Oktober 2025 pukul 13.30 s.d 16.15 WIB, Bertempat di Ballroom Hotel Grand Palma Jl. Pantai Barat No.91, Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, adapun hadir dalam kegiatan lk 150 orang, bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sriyana, S.H., LL.M., DFM.)
*B. Hadir dalam kegiatan al :*
1. Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X (Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.)
2. Bupati Kab. Pangandaran yang mewakili Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)
3. Dandim 0625/Pnd yang mewakili Pasi Inte Kodim 0625/Pnd (Kapten Arm Deni Norman Hartono)
4. Sekda Kab. Pangandaran ( Dr.H. Kusdiana,M.M)
5. Anggota DPRD Kab. Pangandaran Fraksi Golkar (Hj.Ade Ruminah)
6. Plt Sekban/Kabid Idwasbang Kab. Pangandaran (Apep Wahyu,S.Sos)
7. Tokoh Masyarakat
8. LSM
*C. Susunan acara sbb :*
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Do'a
4. Sambutan
5. Pemutaran Video Study Kasus
6. Penyampaian Materi Sosialisasi
7. Sesi Diskusi
8. Penutup Materi
9. Selesai
*D. Sambutan sambutan Sbb :*
*1. Inti penyampaian Wakil ketua LPSK (Wawan Fahrudin, S.Sos., .M.E.)*
a. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban tindak pidana enggan memberikan keterangan karena adanya rasa takut, ancaman, maupun tekanan. Hal ini tentu akan menghambat proses peradilan serta upaya kita dalam mewujudkan keadilan.
b. LPSK hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis. Perlindungan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
c. Ke depan, tantangan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban semakin kompleks, terutama dalam menghadapi berbagai tindak pidana seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga tindak pidana terorganisir lainnya. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat diperlukan agar sistem perlindungan berjalan optimal.
d. Akhir kata, mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
*2. Inti penyampaian Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)*
a. Bapak Ibu pada kesempatan ini saya menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Bupati Pangandaran kepada lembaga perlindungan saksi dan korban atas terselenggaranya kegiatan pada siang hari ini
b. Bapak dan Ibu yang saya hormati perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar yang penting dalam sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan seringkali dalam proses hukum saksi maupun korban menghadapi berbagai bentuk intimidasi ancaman akan kekerasan tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai
c. Mereka mungkin enggan memberikan keterangan yang sebenarnya atau bahkan menarik diri dari proses hukum kita, semua memahami bahwa saksi dan korban pidana seringkali berada pada posisi yang sangat rawan ancaman tekanan akan identifikasi, mereka takut untuk menyampaikan kebenaran dalam kontek inilah peran lembaga perlindungan saksi berkorban atau LPSK menjadi sahabat kita
d. LPSK hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan pemulihan dan rasa aman kepada saksi maupun korban melalui perlindungan yang efektif diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara adil transparan
e. Kami memerintah daerah kabupaten Pangandaran tentunya mendukung penuh upaya tersebut akan terciptanya Pangandaran sebagai daerah yang aman.
*E. Penyampaian Materi Sosialisasi*
*1. Inti Penyampaian Moderator 1 (Sdr Deni)*
a. Hadirin yang berbahagia,
Saksi dan korban tindak pidana seringkali menghadapi berbagai tekanan, ancaman, maup