Notification

×

Hoax !! Demo ‘Mafia BBM’ di Mako Polda Diduga Beraroma Pemerasan

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T13:06:45Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, 24/09/2025 - Sebuah manuver kotor di ruang digital akhirnya terkuak. Kabar akan adanya aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dengan isu “mafia BBM” ternyata HOAX belaka. Lebih mengerikan, dugaan kuat mengarah bahwa isu murahan ini sengaja digoreng untuk alat pemerasan.

Isu demo itu awalnya tersebar di sejumlah platform media online, dikemas dengan narasi serius, seolah-olah massa akan mengepung Mako Polda menuntut penuntasan mafia BBM. Isu yang tentu saja memancing keresahan, sebab mafia BBM adalah masalah akut yang kerap merampas hak rakyat.

Namun hasil klarifikasi resmi Polda Sulsel membalikkan semua narasi. Tidak ada rencana, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada aksi demo apapun. Isu tersebut murni rekayasa. Lebih jauh, aparat menegaskan ada indikasi permainan licik untuk menekan pihak-pihak tertentu dengan ancaman demo fiktif.

Pemerasan Bermodus Hoax

Dari penelusuran awal, skenario ini bukan sekadar iseng. Pola yang tercium jelas: hoax dijadikan senjata teror psikologis. Pihak tertentu sengaja menyebar kabar palsu, menciptakan kepanikan, lalu membuka pintu pemerasan dengan tawaran “membatalkan” demo yang sesungguhnya tidak pernah ada.

Sasaran pemerasan bisa meluas—dari individu hingga entitas bisnis. Mekanisme kotor ini tak hanya merugikan korban secara finansial, tapi juga merusak marwah demokrasi, menjadikan demonstrasi—yang sejatinya hak konstitusional warga negara—sebagai alat kriminal.

Bahaya yang Mengintai

Fenomena hoax bermotif pemerasan ini melahirkan dampak serius:

Erosi Kepercayaan Publik – Masyarakat semakin sulit membedakan mana fakta, mana manipulasi.

Pencorengan Citra Demokrasi – Aksi demo yang semestinya simbol aspirasi rakyat kini dinodai oleh kepentingan kotor.

Kriminalitas Siber – Pemerasan lewat media online adalah wajah baru kejahatan digital yang makin licik dan terorganisir.


Polda Bergerak

Polda Sulsel tidak tinggal diam. Aparat kini menelusuri siapa dalang di balik penyebaran kabar bohong ini. Langkah hukum dipastikan menjerat pelaku, sebab perbuatannya sudah masuk ranah pemerasan dan penyebaran hoax melalui media elektronik.

Dalam payung hukum, tindakan ini bisa dijerat:

Pasal 368 KUHP (jo. Pasal 482 UU 1/2023) – pemerasan dengan ancaman, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (4) UU ITE – pemerasan/ancaman melalui media elektronik, dengan sanksi penjara dan denda berat.


Alarm Keras

Hoax demo “mafia BBM” bukan sekadar berita palsu. Ia adalah bom waktu, alarm keras betapa kejahatan informasi kini bisa menjelma instrumen pemerasan. Polisi dituntut bertindak tegas, masyarakat wajib lebih cerdas, dan media harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi corong permainan busuk.


(**)
×
Berita Terbaru Update