Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/68/VI/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel. Pelaku diringkus pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jl. Budaya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Saat itu, pelaku tengah bekerja sebagai buruh harian.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa insiden pemukulan terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga. Pemukulan dipicu karena pelaku merasa tersinggung usai korban menolak permintaan untuk membeli rokok.
“Pelaku tiba-tiba memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian mata kiri dan hidung, hingga menyebabkan pembengkakan dan memar. Korban merasa tidak terima dan langsung melapor ke Polsek,” jelas IPDA Syamsuar.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Menanggapi keberhasilan penangkapan tersebut, korban Rais Dg Taba menyampaikan apresiasi terbuka kepada jajaran Polsek Pallangga.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Pallangga dan seluruh jajaran yang telah merespons cepat dan menangkap pelaku pada pagi hari ini,” ungkap Rais.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya dilakukan dalam pengaruh minuman keras dan rasa sakit hati. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pallangga. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Laporan: Zulaikha