Notification

×

Polres Maros Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengancaman oleh Nurlina Fadila, Tidak Cukup Bukti

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T03:37:09Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAROS, 25 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Maros secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan seorang warga bernama Nurlina Fadila. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025.

Penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung pada 15 Januari 2025 di Ruang Gelar Satreskrim Polres Maros. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Nurlina Fadila pada 21 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Lidik/613/IV/Res.1.24/2025/Reskrim. Namun, setelah serangkaian proses penyelidikan dan analisa hasil gelar perkara, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor: SPPP/62/VII/Res.1.24/2025/Reskrim.

Kepala Satuan Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan S.H., M.H., dalam surat tersebut menyatakan bahwa penghentian penyelidikan ini dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. Pihak pelapor pun telah diinformasikan secara resmi mengenai penghentian ini.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkara ini dapat menghubungi langsung IPDA Fajar Al A’raaf, S.H., M.H., atau mengakses layanan Call Center 112 serta menghubungi email resmi Polres Maros di polres_maros@yahoo.co.id.

Langkah Polres Maros ini diambil sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum, serta komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas.
×
Berita Terbaru Update