Notification

×

Polisi Watubangga Amankan Yamaha Aerox Curian, Pelaku Utama Diburu

Sabtu, 12 Juli 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T05:07:20Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, WATUBANGGA, 12 Juli 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu di Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-kuning dengan nomor polisi DT 4822 ZB yang dilaporkan hilang, kini telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Watubangga melalui media sosial Facebook sejak 11 Juni 2025. Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, bersama Kanit Reskrim Polsek Watubangga memimpin upaya penelusuran daring tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan informasi mengenai penjualan motor yang identik dengan deskripsi motor milik korban. Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengidentifikasi pembeli motor tersebut, yaitu Saudara TA, yang berdomisili di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Setelah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dan mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Sementara itu, pelaku utama berinisial S alias O (26), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, saat ini masih dalam pengejaran.

Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, Saudara IK, memarkir sepeda motornya di halaman rumah pelapor, Saudari AI (22), seorang wiraswasta asal Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga. Saat itu, kunci motor diletakkan di atas sofa ruang tamu.
Setelah sekitar 30 menit masuk ke dalam kamar tidur, korban mendapati sepeda motor dan kunci kontaknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Tindakan Kepolisian dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pihak kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam termasuk penelusuran melalui media sosial hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Watubangga. Pelaku utama, S alias O, masih terus diburu dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

×
Berita Terbaru Update