Notification

×

Melalui Pemberitaan Hasan Bendot Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Terhadap Wartawan

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T08:24:28Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, TANGERANG - Hasan Bendot pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA, kontraktor pembangunan Proyek Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kronjo,  diduga telah menebar fitnah dan ancaman terhadap Bocah Angon ( Imron RSadewo) Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga merupakan Redaktur salah satu media Online dan Surat Kabar Nasional di Indonesia. Minggu (06/07/25)

Persoalan bermula saat Imron R Sadewo  beserta Tim  melakukan investigasi di lokasi proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh Hasan Bendot selaku pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA.

Saat investigasi di lokasi proyek, semua pekerja tidak memakai APD dan Diduga Dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, saat itu melakukan live di akun tiktok dengan menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek yang berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran yang diakibatkan dikerjakan tidak profesional oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana.

Puluhan media oline lokal dan nasional menayangkan pemberitaan dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. bahkan Organisasi Wartawan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) memberikan respon yang serius.

Menanggapi banyaknya  pemberitaan pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan tidak profesional dan tidak mengacu ke RAB, serta  penayangan live di Tiktok Bocah Angon, Hasan Bendot melakukan sangkalan di beberapa media online dengan narasi menebar fitnah dan ancaman terhadap Imron R Sadewo pemilik akun tiktok Bocah Angon.

Mengutip dari beberapa berita sangkalan yang terbit, Hasan Bendot diminta uang Rp 2 juta oleh Bocah Angon dan akan melaporkan Imron R Sadewo ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

" Saya  tidak kenal sama Bocah Angon, menerima pesan WhatsApp dari pemilik akun Bocah Angon meminta uang Rp 2 juta.

Saya sudah tanya ke Ahli Hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik, sesuai UU ITE mereka akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang, atau bila perlu ke Polda Banten", jelas Hasan Bendot.

Imron R Sadewo saat ditemui wartawan di kediamannya Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan," Saya tidak pernah meminta uang kepada Hasan Bendot, saya bersama Tim Investigasi di lokasi proyek, live di Tiktok itu memang berdasarkan fakta  di lapangan, sudah puluhan media online lokal dan nasional yang tayang terkait dugaan penyimpangan pengerjaan proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA,  jangan menebar fitnah dan ancaman  melalui sangkalan  pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media online, dan itu harus dibuktikan oleh Hasan Bendot, Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN berdasarkan bukti bukti yang ada untuk menentukan langkah langkah yang perlu diambil, dan apabila perlu melalui jalur hukum", ujarnya.

Arpendi, CLFE Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp,  mengatakan akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot kepada Imron R Sadewo  Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, yang tayang di beberapa media online.

" DPP RJN akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot terhadap Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, itu bukan hanya pencemaran nama baik, karena sudah jelas jelas melanggar pasa18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers : 
 Kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal ini menegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)", papar Arpendi CLFE. (Tim)

Sumber : DPP RJN
×
Berita Terbaru Update