Notification

×

KSDAE Diminta Tegas, Restoran di Zona Konservasi Diduga Langgar Keppres 114/1999

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T18:49:16Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, PUNCAK – Polemik keberadaan Restoran Asep Stroberi yang berlokasi di kawasan Puncak kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari menilai, pembangunan restoran tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Aktivis  LSM Matahari, Zefferi, telah menyurati Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) agar segera mengkaji ulang keberadaan restoran tersebut.

“Kami minta KSDAE turun tangan dan mengkaji sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas dan pelaporan resmi dari kementerian,” tegas Zefferi, Kamis (4/7/2025).

Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah strategis nasional yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan di wilayah Bogor-Cianjur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

“Pendirian bangunan komersial seperti restoran di dalam zona konservasi jelas menabrak Keppres 114/1999. Ini tidak bisa dibiarkan. KSDAE harus bertindak objektif, tegas, dan transparan sesuai kewenangan,” kata Zefferi.

Ia menambahkan, fungsi kawasan konservasi harus dijaga dari alihfungsi lahan yang tidak sah. Jika tidak, keberlangsungan sumber daya air, keanekaragaman hayati, serta stabilitas ekologis kawasan tersebut akan terancam.

Zefferi juga menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor turut menyikapi persoalan ini secara komprehensif.

“Permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Kami mengajak Presiden, Gubernur, dan Bupati untuk duduk bareng bersama para pengusaha agar ada kejelasan hukum, keadilan lingkungan, dan kepastian investasi yang tidak merusak kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM Matahari tidak anti terhadap pembangunan atau investasi, namun semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku, khususnya di wilayah yang berstatus strategis dan lindung.

“Kita tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai koridor hukum. Jangan ada yang menabrak aturan hanya karena alasan ekonomi,” tutup Zefferi.

LSM Matahari memastikan akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah mengambil langkah nyata dan terbuka dalam menangani pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi. 


(Jai)
×
Berita Terbaru Update