Notification

×

Fasum Disulap Jadi Lahan Komersial, Dinas Tata Ruang Makassar Diduga Lakukan Pembiaran

Sabtu, 18 Oktober 2025 | Oktober 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T14:29:38Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, 18 Oktober 2025 — Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan Kecamatan Wajo, terkait belum adanya balasan atas surat laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di tengah Kota Makassar.

Kepala LI BAPAN Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, menilai lambannya respon dari instansi teknis tersebut menunjukkan indikasi adanya pembiaran bahkan potensi permainan birokrasi.

“Kami sudah melayangkan laporan resmi sejak bulan September lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Kecamatan Wajo maupun Dinas Tata Ruang. Laporan itu menyangkut dugaan pembangunan yang menggunakan lahan fasum tanpa izin oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan,” ungkap Karaeng Lau, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, sikap diam dari instansi terkait memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja.

“Lambatnya respon surat kami bisa jadi menandakan tidak adanya langkah konkret dari dinas terkait. Kami menduga ada permainan yang membuat laporan masyarakat diabaikan. Kami mendesak agar Dinas Tata Ruang dan Bangunan segera menindaklanjuti surat laporan kami tertanggal 9 September 2025,” tegasnya.

Karaeng Lau menjelaskan, laporan masyarakat beberapa bulan lalu menyoroti adanya pembangunan jembatan dan gedung di atas lahan fasum yang seharusnya menjadi ruang publik. Ironisnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), namun justru mengaku menyewa lahan fasum tersebut dengan nilai Rp2 juta per tahun kepada dinas terkait. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan dasar hukum dari transaksi sewa tersebut.

Sementara itu, informasi yang diterima rekan media menyebutkan bahwa sejumlah warga di sekitar lokasi telah menerima uang sebesar Rp250 ribu, tanpa mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut.

“Kalau uang itu diberikan agar warga diam atau menyetujui pembangunan di atas fasum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum adalah hak publik, tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Karaeng Lau.

Selain persoalan fasum, LI BAPAN juga menyoroti indikasi pembuangan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan di sekitar area PT Sanggar Laut Selatan. Hasil investigasi lapangan menemukan adanya upaya peninggian jalan di sekitar bangunan untuk menutupi saluran pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

“Ini bukan hanya soal fasum, tapi juga pencemaran lingkungan. Kami mencurigai ada aliran limbah yang sengaja ditutup atau dialihkan agar tidak terdeteksi. Jika benar, ini pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat, pihak PT Sanggar Laut Selatan belum pernah meminta izin penggunaan fasum di wilayahnya.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut, ”ujar Liana kepada awak media.

Menutup keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa LI BAPAN tidak akan tinggal diam.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa disewakan atau diabaikan begitu saja, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan. Hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh. Ini bukan hanya soal aset publik, tapi juga soal keadilan dan keterbukaan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. 



(Restu)
×
Berita Terbaru Update