Notification

×

Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Diduga Bebas Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Tanggerang

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T23:39:42Z

UNGKAPINVESTIGASI.COM, TANGGERANG, Sabtu 29 Juni 2025 — Sebuah toko berkedok kosmetik di Jalan Abdul Rahman Saleh, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang, diduga terang-terangan menjual obat keras golongan G tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan. Aktivitas ilegal tersebut memicu keprihatinan masyarakat dan sorotan berbagai pihak.

Padahal, saat ini Polres Metro Tanggerang Kota tengah menggelar Operasi Nilai Jaya sejak 16 hingga 30 Juni 2025, dengan tujuan menertibkan peredaran obat-obatan keras dan psikotropika di wilayah hukumnya. Kapolres Metro Tanggerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal yang memperjualbelikan obat-obatan dengan efek agonis opioid dan psikotropika.

Namun, hasil investigasi jurnalis di lapangan menemukan dugaan kuat bahwa toko obat keras golongan G tersebut tetap beroperasi mulus karena dibekingi sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan Enjel RD, Koordinator Wilayah Media KPK, yang menyebut praktik tersebut berlangsung lama tanpa sentuhan hukum.

“Ironis, toko ini seolah kebal hukum. Diduga ada oknum-oknum aparat yang membekingi, sehingga aktivitas penjualan obat keras berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkap Enjel.

Senada, Kepala Perwakilan Ungkap.id Kota Tanggerang, Bayu, menilai praktik bekingan semacam ini kerap terjadi setiap kali tim investigasi menemukan jaringan toko obat keras berkedok kosmetik di lapangan. Bayu menyebut situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami berharap Kapolres Tanggerang Kota tetap berkomitmen pada Operasi Nilai Jaya untuk menindak tegas pelaku usaha obat keras ilegal. Karena dampak peredaran obat keras golongan G sangat merusak moral generasi muda dan lingkungan sekitar,” tegas Bayu.

Penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197 jo Pasal 106, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu, sehingga jaringan peredaran obat keras ilegal dapat dibongkar hingga ke akar.


Enjel Rd/ BAYU R
×
Berita Terbaru Update