MAKASSAR, 6 OKTOBER 2026 — Kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), kini memanas. Masyarakat menuding adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk, namun tudingan tersebut belum menjadi fakta hukum dan masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh.
Polemik bermula dari kecurigaan masyarakat atas aktivitas pertambangan, penggunaan jalan pengangkutan (hauling), serta keberadaan petugas pengamanan di kawasan Seba-Seba yang dinilai mencurigakan. Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, menyatakan kegiatan tersebut terindikasi pertambangan ilegal dan mengaku memiliki bukti pendukung pernyataan itu.
Masyarakat juga mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun, merujuk pada riwayat sejak masa pemerintahan Raja Bungku tahun 1938 serta dokumen Kepala Resort Pemangkuan Hutan tahun 1971. Batas wilayah yang diklaim meliputi Utara: Lematik; Timur: Gunung Tahalui; Selatan: Danau Lantoa; Barat: Sungai Belunti.
- Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi & warga perbatasan yang menuntut kejelasan status kawasan.
- PT Vale Indonesia Tbk yang menyatakan seluruh kegiatannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Morowali yang telah menjajaki pertemuan dengan perwakilan masyarakat pada 28 September 2026.
- Pemerintah melalui lembaga terkait yang diharapkan membuka data peta, izin, dan koordinat secara transparan.
- Tokoh masyarakat dan pengurus organisasi kemasyarakatan setempat yang menyuarakan aspirasi warga.
Kasus berpusat di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan antara Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sejak sebelum Juli 2026: Aktivitas dipersoalkan warga.
- 23–24 Juli 2026 & 12 September 2026: Terjadi peristiwa yang disebut masyarakat sebagai rangkaian kejadian “Merah Putih”.
- 14 September 2026: Muhammad Effendi Nurdin menyampaikan tudingan secara terbuka.
- 21 September 2026: Masyarakat menyampaikan dokumen berisi delapan tuntutan.
- 28 September 2026: Wakapolres Morowali bertemu perwakilan masyarakat.
- 5 Oktober 2026: Dilaporkan gangguan jaringan komunikasi di lokasi.
Persoalan mengemuka karena masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai apakah aktivitas pertambangan di Seba-Seba benar-benar berada di dalam wilayah izin yang sah. Warga menuntut keterbukaan peta, titik koordinat, serta dokumen perizinan. Tanpa bukti yang dipublikasikan, muncul dugaan pelanggaran. Di sisi lain, PT Vale melalui surat tertanggal 24 Juni 2026 menyatakan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ini juga relevan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pengusutan tambang yang melanggar aturan. Namun, peringatan umum tersebut tidak boleh disamakan dengan tuduhan langsung terhadap perusahaan tertentu.
Hingga kini, tudingan “pertambangan ilegal” belum terbukti secara hukum. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan:
- Titik koordinat aktivitas di lapangan dengan peta wilayah izin pertambangan;
- Dokumen perizinan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta peta kawasan;
- Status tanah ulayat dengan data pertanahan dan kehutanan negara;
- Dasar hukum penggunaan jalan hauling serta penugasan petugas pengamanan;
- Hasil penyelidikan aparat terhadap peristiwa “Merah Putih” dan gangguan jaringan komunikasi.
Masyarakat menuntut penghentian sementara aktivitas di lokasi yang disengketakan sampai ada kepastian hukum. Pihak kepolisian telah merespons dengan pertemuan pendahuluan, namun verifikasi menyeluruh masih berjalan.
Saat ini, tudingan pertambangan ilegal di Seba-Seba masih berstatus indikasi yang perlu dibuktikan, bukan fakta yang telah diputus pengadilan. Kepastian hanya bisa didapat jika semua pihak membuka dokumen, mencocokkan koordinat, dan membiarkan fakta di lapangan yang berbicara. Prinsipnya: siapa pun yang terbukti melanggar harus ditindak; jika tidak terbukti, tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti sah.
TIM INVESTIGASI
