Notification

×

Dari Dugaan Kredit Bermasalah hingga Dana Hibah, APMP Jatim Dorong Pembentukan Pansus DPRD Jatim

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T07:15:50Z
SURABAYA – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPRD Jawa Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim dan pengelolaan keuangan daerah.

Aksi yang dipimpin Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan kredit bermasalah di Bank Jatim hingga tata kelola dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

APMP Jatim meminta agar berbagai persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan legislatif serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

APMP Jatim Soroti Dugaan Kredit Bermasalah Bank Jatim

Dalam orasinya, Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyampaikan kritik terhadap tata kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur. Menurutnya, bank milik daerah tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat sehingga pengelolaan kredit dan pengawasan internal perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

APMP Jatim menyoroti dugaan kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Jakarta serta penyaluran kredit produktif Bank Jatim Pusat periode 2024–2025 yang menurut mereka memiliki indikasi persoalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp596 miliar.

Organisasi tersebut menilai bahwa informasi mengenai dugaan persoalan kredit itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui proses pemberian kredit, kelayakan debitur, kecukupan jaminan, serta pelaksanaan pengawasan internal.

Dalam tuntutannya, APMP Jatim juga menyebut sejumlah perusahaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam penelusuran penyaluran kredit, yakni PT Widodo Makmur Unggas Tbk (PT WMU), CV Eka Karya Mandiri (CV EKM), PT Raja Brantas Jawa (PT RJB), PT Berkah Jaya Sejahtera (PT BJS), PT Propertindo Griya Utama (PT PGI), PT Anugerah Agung Sentosa (PT AAS), CV Bhakti Jaya (CV BJ), hingga CV Yudha.

Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut merupakan bagian dari materi dan tuntutan yang disampaikan APMP Jatim. Keterkaitan masing-masing perusahaan dengan dugaan persoalan kredit serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum perlu dipastikan melalui dokumen yang dapat diverifikasi dan keterangan pihak berwenang.

Massa aksi juga meminta penelusuran atas informasi mengenai dugaan penggunaan nama maupun relasi kekuasaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang, menurut mereka, muncul dalam fakta persidangan.

Soroti Tata Kelola Dana Hibah dan Temuan Pemeriksaan

Selain persoalan Bank Jatim, APMP Jatim turut menyampaikan sejumlah isu terkait tata kelola anggaran dan birokrasi di Jawa Timur.

Pertama, organisasi tersebut menyoroti perkara dugaan korupsi dana hibah yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. APMP Jatim meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut dikawal secara transparan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kedua, APMP Jatim menyinggung persoalan dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Mereka meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Ketiga, organisasi tersebut menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerima dana hibah yang menurut mereka masih menjadi persoalan. APMP Jatim mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi dan memastikan kewajiban administrasi penerima hibah dipenuhi sesuai ketentuan.

Keempat, APMP Jatim meminta perhatian terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk persoalan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta dugaan penerimaan hibah berulang atau ganda oleh lembaga tertentu.

Menurut APMP Jatim, setiap temuan perlu ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, klarifikasi pihak terkait, dan hasil evaluasi instansi yang berwenang. Rincian nilai serta status tindak lanjut masing-masing temuan perlu merujuk pada laporan pemeriksaan resmi.

Kelima, APMP Jatim turut mengangkat persoalan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang pernah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai kejadian-kejadian itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan, pengawasan, dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Berbagai persoalan tersebut disampaikan sebagai dasar tuntutan APMP Jatim agar pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah diperkuat. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pejabat maupun instansi harus didasarkan pada bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Desak DPRD Jatim Bentuk Pansus Hak Angket

Acek Kusuma menilai proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk informasi mengenai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perlu dikawal melalui pengawasan legislatif.

APMP Jatim mendesak DPRD Jawa Timur segera membahas usulan pembentukan Pansus Hak Angket terkait persoalan Bank Jatim. Mereka meminta agar mekanisme tersebut digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menelusuri aspek tata kelola, pengawasan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam orasinya, Acek Kusuma menyampaikan tuntutan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Darah dan keringat rakyat Jawa Timur bukan untuk membayar fasilitas pejabat nakal! Kami menuntut transparansi total, audit menyeluruh terhadap ribuan LPJ hibah mangkrak, dan mendesak DPRD Jatim segera mengambil langkah politis lewat Pansus Angket untuk membersihkan Jawa Timur dari cengkeraman mafia anggaran!" tegas Acek di lokasi aksi.

APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.



Tim
×
Berita Terbaru Update