UNGKAPINVESTIGASI.COM, JAKARTA — Proses pemilihan penyedia Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS). Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah indikasi yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pola kemenangan berulang perusahaan tertentu, rekam jejak penyedia, hingga kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antarpeserta tender.
Sorotan itu disampaikan JAS setelah melakukan penelusuran terhadap proses tender, rekam jejak perusahaan pemenang, serta pola kemenangan sejumlah badan usaha dalam proyek-proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapatkan pemeriksaan objektif dari Kementerian Perhubungan maupun aparat penegak hukum.
Menurut Akbar, salah satu aspek yang menjadi perhatian JAS adalah dugaan adanya pola kemenangan berulang PT Ramadhan Karya Pratama dalam sejumlah proyek pelabuhan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
«“Temuan kami menunjukkan adanya pola kemenangan berulang pada perusahaan tertentu dalam proyek-proyek pelabuhan. Hal ini tentu perlu diuji secara objektif, apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Akbar.»
Soroti Rekam Jejak Penyedia
JAS juga menyoroti rekam jejak PT Ramadhan Karya Pratama yang, berdasarkan penelusuran mereka, pernah tersangkut perkara pidana terkait pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 pada kementerian yang sama.
Akbar menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut JAS, rekam jejak tersebut perlu ditelusuri dalam konteks persyaratan dan evaluasi penyedia, sepanjang relevan serta diperbolehkan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
«“Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh rekam jejak penyedia telah ditelusuri dan dipertimbangkan dalam proses tender. Apalagi terdapat kemiripan jenis pekerjaan antara proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dengan pekerjaan fasilitas dermaga Pelabuhan Laut Kajang,” katanya.»
JAS menduga terdapat kemungkinan aspek pengalaman dan rekam jejak penyedia belum terakomodasi secara memadai dalam penyusunan maupun evaluasi persyaratan tender.
Namun, Akbar menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pokja Pemilihan maupun aparat penegak hukum.
«“Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa. Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.»
Minta Penandatanganan Kontrak Ditinjau
JAS meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum penandatanganan kontrak yang, berdasarkan informasi yang mereka miliki, dijadwalkan pada 11 September 2026.
Menurut Akbar, momentum tersebut dapat digunakan pemerintah untuk memastikan kembali bahwa seluruh tahapan pemilihan penyedia telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
«“Temuan ini sangat berdasar untuk menjadi bahan pertimbangan Kementerian Perhubungan. Kami meminta agar penandatanganan kontrak tanggal 11 September 2026 tidak dilakukan sebelum seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.»
JAS juga meminta pejabat terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diperiksa apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan.
Klaim Akumulasi Nilai Proyek Mendekati Rp1 Triliun
Selain proyek Dermaga Kajang, JAS mengklaim berdasarkan data yang mereka himpun bahwa PT Ramadhan Karya Pratama telah beberapa kali memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rentang 2013 hingga 2026, dengan akumulasi nilai proyek yang disebut mendekati Rp1 triliun.
Data tersebut, menurut JAS, akan menjadi bagian dari bahan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Akbar menegaskan, banyaknya kemenangan tender tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya pelanggaran.
«“Kami tidak mengatakan bahwa banyaknya kemenangan tender otomatis berarti terjadi pelanggaran. Tetapi ketika terdapat pola kemenangan berulang pada sektor dan instansi tertentu, hal tersebut layak ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai hubungan antarpenyedia, pola penawaran, peserta tender, spesifikasi pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” jelasnya.»
Soroti Alamat dan Keterkaitan Perusahaan
JAS juga mengaku melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang memenangkan tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut mereka, sebagian besar perusahaan yang ditelusuri memiliki alamat maupun keterkaitan operasional di Makassar.
Akbar mengakui temuan tersebut tidak dapat secara langsung dijadikan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, menurutnya, pola tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, pemegang saham, afiliasi, ataupun bentuk kerja sama tertentu antarbadan usaha.
«“Kami meminta aparat penegak hukum mempelajari kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antarperusahaan. Jangan sampai beberapa badan usaha yang secara administratif berbeda ternyata memiliki hubungan pengendalian atau kepentingan yang sama,” katanya.»
Menurut JAS, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat indikasi persekongkolan tender atau pengaturan pemenang yang bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha maupun pengadaan pemerintah.
JAS Siapkan Pengaduan ke KPK
Akbar mengatakan JAS telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perhubungan terkait dugaan persoalan dalam proses tender Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026.
Dalam waktu dekat, kata dia, JAS juga berencana menyampaikan temuan dan dokumen yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut.
«“Kami akan menyerahkan data dan dokumen yang kami miliki kepada KPK. Kami ingin lembaga penegak hukum yang menentukan apakah ada unsur pidana, persekongkolan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.»
JAS menilai proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perlu mendapatkan pengawasan yang kuat guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Akbar, yang juga disebut pernah menjadi staf penasihat Kapolri Hermawan Sulistyo, meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif kemungkinan keterlibatan pejabat struktural maupun pejabat pengadaan apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup.
«“Terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kami belum menyimpulkan sebagai fakta. Justru itu yang harus diperiksa. Kalau memang tidak ada keterlibatan, pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan. Tetapi kalau ditemukan bukti, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.»
JAS Minta Dokumen Tender Dibuka
JAS meminta Kementerian Perhubungan membuka dan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses tender, termasuk dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan pengadaan pemerintah.
Menurut Akbar, keterbukaan tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pemilihan penyedia Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026.
«“Kalau semua proses sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak. Prinsip kami sederhana: uang negara harus digunakan secara transparan dan pekerjaan harus diberikan kepada penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan,” pungkas Akbar.»
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kementerian Perhubungan maupun PT Ramadhan Karya Pratama terkait tudingan dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan JAS. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan.
