Notification

×

PROYEK P3-TGAI KAMPUNG SARI BAKTI LAMPUNG TENGAH DISOROT

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T14:23:18Z


LAMPUNG TENGAH — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp195 juta tersebut diduga dikerjakan dengan kualitas yang tidak sesuai harapan masyarakat.


Sorotan terutama diarahkan pada pelaksanaan pekerjaan yang disebut berkaitan dengan Kastu selaku Ketua Gabungan P3A wilayah Rumbia Barat dan Imam selaku Ketua P3-TGAI. Keduanya perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta pertanggungjawaban keuangan kegiatan.


FAKTA PROGRAM


P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan ketentuan P3-TGAI, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola atau tidak dipihakketigakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021.


Kementerian PU juga menjelaskan bahwa P3-TGAI 2026 menekankan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.


Dalam salah satu penjelasan resmi Ditjen SDA mengenai skema anggaran P3-TGAI, nilai Rp195 juta pernah menjadi porsi pembangunan fisik dari total Rp225 juta, sementara Rp30 juta dialokasikan untuk pendampingan P3A. Karena besaran dan komposisi anggaran dapat berbeda berdasarkan ketentuan tahun anggaran dan dokumen kegiatan, angka Rp195 juta pada Kampung Sari Bakti perlu dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), perjanjian kerja sama, dan dokumen pencairan resmi.


DUGAAN YANG PERLU DIBUKA


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan diduga dilaksanakan secara asal-asalan dan kurang memperhatikan kualitas konstruksi. Apabila benar, kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis terhadap volume, mutu material, ketebalan pasangan, ukuran saluran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan RAB dan gambar teknis.


Dugaan keuntungan yang terlalu besar juga perlu dibuktikan melalui audit aliran dana, bukan sekadar berdasarkan perkiraan di lapangan.


Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang cukup.


PERAN KASTU DAN IMAM PERLU DIKLARIFIKASI


Kastu yang disebut sebagai Ketua Gabungan P3A wilayah Rumbia Barat serta Imam sebagai Ketua P3-TGAI perlu dimintai klarifikasi mengenai:


1. Siapa yang menyusun RAB dan menentukan spesifikasi pekerjaan?

2. Berapa panjang dan volume saluran yang harus dibangun?

3. Berapa biaya material dan upah tenaga kerja?

4. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat/petani?

5. Siapa yang mengendalikan pembelian material?

6. Apakah seluruh pembayaran memiliki bukti yang sah?

7. Apakah terdapat tenaga pendamping masyarakat yang melakukan pengawasan?

8. Apakah hasil pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan selesai?

9. Apakah terdapat selisih antara anggaran, volume pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan?


Pertanyaan tersebut penting karena regulasi P3-TGAI mengatur adanya tahapan pelaksanaan, pelaporan, dokumentasi, pengawasan dan evaluasi.


PLT KEPALA KAMPUNG DISEBUT TIDAK MENGETAHUI


Di sisi lain, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Plt Kepala Kampung Sari Bakti disebut tidak mengetahui secara mendalam mengenai pekerjaan P3-TGAI tersebut.


Pernyataan ini juga perlu diklarifikasi secara langsung kepada Plt Kepala Kampung: apakah benar pemerintah kampung tidak mengetahui kegiatan tersebut, sejauh mana keterlibatan pemerintah kampung, dan apakah pernah menerima informasi mengenai lokasi, kelompok penerima, nilai bantuan, maupun pelaksanaan pekerjaan.


Sebab, dokumen resmi P3-TGAI dan proses musyawarah serta pelaksanaan kegiatan perlu dapat ditelusuri secara administratif dan terbuka.


BUKAN SEKADAR SOAL HASIL FISIK


Persoalan utama bukan hanya apakah salura

×
Berita Terbaru Update