Notification

×

OPPetani Luwu Timur Desak Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan, DPRD Diminta Bentuk Pansus

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T15:05:15Z

LUWU TIMUR* — Aliansi Tani Luwu Timur mendesak pemerintah menghentikan sementara pemberian dan perpanjangan izin pertambangan serta perkebunan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026). 

Ratusan petani dari sejumlah wilayah mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur dengan membawa berbagai persoalan agraria, mulai dari konflik lahan petani Laoli hingga persoalan yang dihadapi petani Loeha Raya.

Selain moratorium izin, petani juga meminta pemerintah mengevaluasi konsesi yang telah ada, membuka data perizinan secara transparan, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria yang dinilai belum tuntas.

Di sisi lain, DPRD Luwu Timur membuka ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dengan catatan data dan dokumen dari kelompok petani terlebih dahulu dilengkapi.

### *Desak Moratorium Izin*

Dalam dialog dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Aliansi Tani menilai luasnya konsesi pertambangan dan perkebunan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.

Perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Adam, menyebut berdasarkan data yang mereka bawa terdapat 67 perusahaan pertambangan yang memperoleh konsesi di Luwu Timur dengan total luasan sekitar 137.726 hektare.

Luasan tersebut disebut terdiri atas IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK sekitar 77.426 hektare, dan WIUP sekitar 1.165 hektare.

Aliansi menilai besarnya luasan konsesi tersebut perlu dievaluasi, terutama jika terdapat irisan dengan wilayah pertanian dan ruang yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.


Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah melakukan moratorium terhadap pemberian dan perpanjangan izin pertambangan maupun perkebunan.

Dalam daftar aspirasi yang disampaikan, tuntutan tersebut dirumuskan sebagai desakan agar pemerintah daerah melakukan moratorium konsesi tambang dan perpanjangan izin perkebunan dengan merujuk pada tata ruang daerah.

### *Pertanyakan Tata Ruang*


Tuntutan moratorium juga dikaitkan dengan persoalan tata ruang. Dalam dialog, Adam menyoroti Perda RTRW Luwu Timur dan mempertanyakan kesesuaian antara alokasi ruang pertambangan dengan luas izin yang disebut telah diberikan.

Ia menyebut alokasi untuk pertambangan mineral dan logam dalam tata ruang sekitar 2.174 hektare. Sementara itu, menurut data yang disampaikan Aliansi Tani, total luasan konsesi pertambangan jauh lebih besar.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan massa mengenai bagaimana pemerintah memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Aliansi juga menyoroti kawasan lindung dan hutan serta ruang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Bagi mereka, tata ruang tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga menentukan keberlanjutan lahan pertanian dan sumber penghidupan warga.

### *Konflik Laoli Jadi Sorotan*

Persoalan lahan petani Laoli menjadi salah satu isu utama yang dibawa dalam aksi.

Petani Laoli, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempermasalahkan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam aksi, massa mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di wilayah tersebut selama proses hukum berlangsung.

Spanduk yang dibawa massa antara lain menyerukan penghentian penggusuran, penyelesaian konflik agraria, serta penghentian aktivitas di atas tanah petani Laoli.

Persoalan Laoli menjadi bagian dari isu yang lebih luas mengenai penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi dan pembangunan.

### *Petani Loeha Raya Soroti Pemanggilan Gakkum*

Dari Loeha Raya, petani membawa persoalan berbeda. Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengatakan pihaknya ingin menyampaikan kondisi petani Loeha Raya secara langsung kepada pemerintah dan DPRD.

Ia menyoroti pemanggilan sejumlah petani oleh Gakkum Kehutanan terkait dugaan perambahan hutan.

“Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami,” ujar Ali Kamri.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat langsung persoalan yang dihadapi masyarakat Loeha Raya, bukan hanya menyampaikan narasi mengenai kondisi wilayah tersebut.

Persoalan Loeha Raya menjadi salah satu contoh bagaimana isu perlindungan ruang hidup, pertanian dan tata kelola kawasan bertemu dalam aksi Hari Tani Nasional.

Selain Laoli dan Loeha Raya, massa juga membawa persoalan petani Mantadulu, eks Sindoka, Blok Tanamalia dan sejumlah wilayah lainnya.

Aliansi menilai konflik-konflik tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Luwu Timur.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan konflik secara kasus per kasus, tetapi juga mengevaluasi kebijakan perizinan dan penggunaan ruang yang menjadi salah satu sumber konflik.

### *Bupati Tak Ada di Tempat*

Sebelum menuju DPRD, massa mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur. Namun, Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler tidak berada di lokasi ketika massa tiba.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan peserta aksi yang berharap dapat menyampaikan langsung persoalan mereka kepada pimpinan daerah.

Massa kemudian ditemui Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said.

Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat Satpol PP, perwakilan massa diperbolehkan masuk dan dialog berlangsung di ruang lobi Kantor Bupati. Aspirasi yang disampaikan kemudian dicatat untuk diteruskan kepada Bupati.

### *DPRD Buka Opsi Pansus*

Dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju Kantor DPRD Luwu Timur. Di gedung legislatif tersebut, mereka diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa Sueharjo.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan Pansus Konflik Agraria. Perwakilan KPA, Adam, meminta kepastian kepada pimpinan DPRD mengenai kemungkinan pembentukan Pansus.

“Saya mau bertanya, beranikah DPRD membentuk Pansus, berani atau tidak?” tegas Adam.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur menyatakan DPRD siap membentuk Pansus sepanjang data dan persoalan yang disampaikan dapat dilengkapi dan diperjelas.

Ketua DPRD Ober Datte juga meminta Aliansi Tani menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan kajian DPRD.

Dengan demikian, pembentukan Pansus belum menjadi keputusan final dalam aksi tersebut. DPRD membuka ruang untuk membahasnya setelah menerima dan mengkaji data serta dokumen yang disampaikan kelompok petani.

### *Tujuh Tuntutan Petani*

Selain moratorium izin tambang dan perkebunan, Aliansi Tani Luwu Timur menyampaikan sejumlah tuntutan lain.

Mereka meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan dan perkebunan yang berada di wilayah sumber penghidupan masyarakat tani.

Petani juga mendesak pencabutan izin yang terbukti berada di atas atau mengancam wilayah pertanian dan ruang hidup masyarakat.

Mereka menolak pengambilalihan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi, pertambangan maupun perkebunan, serta meminta penghentian tindakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya tanah dan sumber penghidupan petani tanpa penyelesaian agraria yang adil.

Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai konsesi, perizinan dan penggunaan tanah secara transparan.

Konflik agraria juga diminta diselesaikan secara transparan, partisipatif dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Terakhir, petani meminta perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupannya.

### *Menunggu Tindak Lanjut*

Aksi Hari Tani Nasional di Luwu Timur mempertemukan berbagai kelompok petani dengan persoalan yang berbeda, tetapi memiliki titik temu pada isu tanah, ruang hidup dan sumber penghidupan.

Tuntutan moratorium izin pertambangan dan perkebunan menjadi salah satu agenda utama yang dibawa ke pemerintah daerah.

Sementara di DPRD, aspirasi pembentukan Pansus mendapatkan ruang untuk dibahas lebih lanjut setelah kelompok petani melengkapi data dan dokumen.

Kini, tindak lanjut berada pada dua jalur: pemerintah daerah dengan kebijakan perizinan dan penyelesaian konflik agraria, serta DPRD dengan proses politik kelembagaan yang dapat ditempuh berdasarkan data dan aspirasi masyarakat.

Bagi petani, Hari Tani Nasional tahun ini bukan sekadar momentum menyampaikan protes. Mereka menuntut agar persoalan tanah yang selama ini mereka hadapi masuk ke dalam agenda kebijakan dan penyelesaian yang konkret. (*)
×
Berita Terbaru Update