Notification

×

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T07:44:10Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, SUKABUMI — Polemik SDN 2 Sukaraja memasuki babak baru. Hingga Jumat (18/9/2026), belum ada klarifikasi tertulis dari Kepala SDN 2 Sukaraja, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemberitaan dan pernyataan sepihak. POPDIKSI akan menyampaikan pengaduan masyarakat dan laporan informasi terkait pengelolaan BOSP SDN 2 Sukaraja tahun 2025–2026 kepada lembaga yang berwenang.

Pernyataan itu disampaikan Ujang dalam wawancara langsung di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

«“Tidak ada tujuan POPDIKSI untuk mengkriminalisasi kepala sekolah. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami menyampaikan dugaan berdasarkan informasi dan dokumen yang kami miliki, kemudian meminta lembaga berwenang memeriksa dan membuktikan.”»

Dugaan Pemerasan dan Persoalan BOSP Harus Dilihat Berimbang

Sebelumnya, publik dihadapkan pada persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan yang melibatkan seseorang berinisial AS yang mengaku sebagai wartawan.

Dalam informasi yang berkembang, kepala sekolah disebut meminta pihak tersebut datang kembali dengan alasan “BOSP belum cair.” Sementara dalam video pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat yang beredar, kepala sekolah menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada pihak tersebut merupakan uang pribadi.

POPDIKSI menegaskan tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut berasal dari BOSP.

Menurut Ujang, perkara dugaan pemerasan harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara pengelolaan BOSP merupakan persoalan lain yang juga perlu dilihat secara objektif.

“Jangan sampai pemberitaan hanya berhenti pada framing bahwa kepala sekolah adalah pihak yang dirugikan, sementara masyarakat tidak mengetahui bagaimana pengelolaan BOSP di sekolah tersebut. Apakah sudah benar atau belum, itu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti POPDIKSI menetapkan kepala sekolah bukan korban.

“Kalau dalam perkara dugaan pemerasan kepala sekolah memang menjadi korban, tentu proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pengelolaan BOSP juga merupakan tanggung jawab yang dapat diperiksa. Dua persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dan tidak saling menutup,” kata Ujang.

RKAS dan BKU Jadi Dasar Pengaduan

POPDIKSI menyatakan telah menelaah sejumlah dokumen RKAS dan BKU tahun 2025–2026.

Beberapa pos yang menurut POPDIKSI membutuhkan klarifikasi antara lain jasa pelayanan media dan berlangganan koran, biaya pendaftaran kegiatan, pembelian buku Ramadan, buku pengayaan serta sejumlah belanja barang dan jasa.

POPDIKSI menegaskan keberadaan pos tersebut dalam dokumen belum dapat disebut sebagai pelanggaran.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dasar kegiatan, kesesuaian perencanaan dengan realisasi, mekanisme pembayaran, pihak penerima serta kesesuaiannya dengan ketentuan BOSP.

“Kalau ternyata sesuai aturan, kami menghormati hasilnya. Kalau ada yang tidak sesuai, biarkan lembaga berwenang yang menentukan dan menindaklanjutinya,” ujar Ujang.

Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Satu Sekolah

POPDIKSI juga mendorong pemeriksaan pembanding secara sampling terhadap sekolah lain.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengaduan tidak dipersepsikan sebagai upaya membidik satu sekolah atau kepala sekolah tertentu.

“Kalau perlu dibandingkan dengan sekolah lain. Kami ingin mengetahui bagaimana tata kelola BOSP berjalan secara umum, bukan mencari kesalahan satu sekolah,” kata Ujang.

POPDIKSI juga meminta Dinas Pendidikan menjelaskan apabila terdapat kegiatan yang serupa antara anggaran sekolah dengan program dalam anggaran Dinas Pendidikan. Jika memang ada, dokumen tersebut dinilai perlu dibandingkan untuk memastikan dasar pembiayaan dan menghindari kemungkinan pembiayaan ganda.

Komite dan Dewan Pendidikan Diminta Buka Ruang Klarifikasi

POPDIKSI juga mempertanyakan respons Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan terhadap persoalan tersebut.

“Guru mempunyai wadah, kepala sekolah mempunyai forum komunikasi. Ketika orang tua mempunyai persoalan pendidikan, mereka mengadu ke mana? Kami mempertanyakan bagaimana peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam situasi seperti ini,” ujar Ujang.

Menurut POPDIKSI, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik dan bukan tuduhan terhadap kedua lembaga tersebut.

Jangan Sampai Peserta Didik Menjadi Korban

POPDIKSI meminta seluruh pihak memastikan persoalan orang dewasa tidak berdampak terhadap peserta didik.

Ujang menilai kegaduhan, tekanan atau konflik yang berlangsung di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu rasa aman, kenyamanan, konsentrasi dan kondisi psikologis peserta didik.

“Anak datang ke sekolah untuk belajar. Jangan sampai persoalan orang dewasa maupun persoalan anggaran membuat anak menjadi korban yang tidak terlihat,” katanya.

Pengaduan Akan Disampaikan ke Lembaga Berwenang

POPDIKSI menyatakan akan menyampaikan dokumen dan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ujang mengatakan pihaknya tidak meminta aparat langsung menetapkan adanya pelanggaran.

“Kami meminta dokumen diperiksa, transaksi ditelusuri dan pihak-pihak terkait diklarifikasi. Kalau tidak ada penyimpangan, katakan tidak ada. Kalau ada, proses sesuai ketentuan. Biarkan fakta yang berbicara,” tegasnya.

POPDIKSI juga membuka ruang bagi Kepala SDN 2 Sukaraja, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang disampaikan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu sisi karena sebuah framing pemberitaan. Periksa dugaan pemerasannya, periksa pula pengelolaan BOSP-nya. Kami tidak menentukan siapa korban dan siapa yang salah. Kami meminta semuanya dibuktikan,” kata Ujang.

Bagi POPDIKSI, ujung persoalan bukanlah memenangkan satu pihak atas pihak lain, melainkan memastikan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, perlindungan peserta didik dan hak masyarakat untuk mengetahui fakta berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Buka dokumennya, periksa anggarannya, klarifikasi pihak-pihaknya, dan biarkan fakta berbicara.”


Sumber: Ketua Umum POPDIKSI Sukabumi
×
Berita Terbaru Update