Notification

×

Emas Ilegas Berputar, Pajak Di Pertanyakan: DJP dan APH Di Minta Bongkar Rantainya

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T08:49:08Z

KALIMANTAN | SUARAHAM — Peredaran emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya soal aktivitas tambang ilegal di hulu, tetapi juga menyangkut siapa yang menampung, mengolah, membeli, memperdagangkan, hingga bagaimana kewajiban perpajakannya dipenuhi di sektor hilir.

Rangkaian pengungkapan aparat sepanjang 2026 menunjukkan bahwa dugaan mata rantai PETI tidak berhenti di lokasi penambangan. Di Kalimantan Barat, aparat mengungkap sejumlah perkara PETI dengan barang bukti emas, uang tunai dan peralatan pengolahan.

Dalam salah satu perkara di Kabupaten Sintang, polisi menangkap seorang anggota DPRD berinisial MA pada 3 Agustus 2026. Dari perkara tersebut diamankan tiga keping emas dengan total berat sekitar 3,039 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar. Asal-usul emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan pengolahan emas, antara lain alat cetak, timbangan digital, alat pengecor, tungku, alat dulang dan botol berisi merkuri. Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berkutat pada aktivitas menggali emas, tetapi juga pada proses pengolahan dan pergerakan emas setelah keluar dari lokasi tambang.

EMAS MASUK PASAR, PAJAK JANGAN HILANG

Di titik inilah persoalan pajak patut mendapat perhatian serius.

Jika emas yang diperoleh dari kegiatan ilegal kemudian masuk ke jaringan penampungan dan perdagangan, publik berhak mempertanyakan apakah setiap transaksi tersebut tercatat, siapa subjek pajaknya, bagaimana asal-usul barang dicatat, dan apakah kewajiban perpajakan atas transaksi yang memenuhi ketentuan telah dipenuhi.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan emas perhiasan dan emas batangan dalam kondisi tertentu memiliki mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan tersebut antara lain mengatur tarif 0,25 persen dari harga jual untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan.

Artinya, jalur perdagangan emas bukan ruang yang bebas dari administrasi perpajakan. Bahkan pemerintah telah mengatur secara khusus mekanisme PPh dan PPN atas kegiatan usaha emas melalui PMK 48/2023 yang kemudian mengalami perubahan.

Namun pertanyaan yang kini layak diajukan adalah: bagaimana dengan emas yang diduga berasal dari PETI dan kemudian diperjualbelikan melalui jaringan penampung atau pedagang?

Apakah seluruh transaksi tercatat?

Apakah identitas penjual dan pembeli terdokumentasi?

Apakah asal-usul emas dapat dijelaskan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah ada kewajiban perpajakan yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi diduga tidak dipenuhi?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan pemeriksaan dan data otoritas pajak, bukan sekadar asumsi.

PENAMPUNG DAN PEDAGANG JANGAN LUPUT

Kasus di Kabupaten Sanggau juga memperlihatkan pentingnya mengurai sektor hilir. Pada Juni 2026, aparat mengungkap dugaan penampungan emas hasil PETI di kawasan Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

Jika emas dari kegiatan PETI berpindah tangan berkali-kali sebelum masuk pasar yang lebih luas, maka rantainya tidak berhenti pada pekerja tambang.

Ada kemungkinan terdapat pengumpul, penampung, pengolah, pedagang hingga pembeli akhir.

Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa orang yang ditangkap di lokasi tambang. Jejak transaksi dan aliran uang juga perlu ditelusuri.

DUGAAN TIDAK BAYAR PAJAK HARUS DIBUKTIKAN

Sorotan terhadap pajak bukan berarti setiap pedagang emas harus langsung dianggap melakukan pelanggaran.

Justru sebaliknya, otoritas pajak perlu memastikan berdasarkan data siapa saja pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan, berapa nilai transaksi yang dilaporkan, berapa pajak yang telah disetor dan apakah terdapat selisih antara aktivitas perdagangan dengan laporan perpajakan.

Apabila ditemukan pedagang atau jaringan usaha yang melakukan transaksi besar tetapi tidak melaporkan penghasilan atau kewajiban perpajakannya sebagaimana diwajibkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan.

Terlebih apabila transaksi tersebut berkaitan dengan emas yang diduga berasal dari PETI.

JANGAN SAMPAI EMASNYA BERPUTAR, PAJAKNYA MENGHILANG

Rantai PETI harus dilihat secara utuh: tambang, pengumpul, pengolah, penampung, pedagang, pembeli dan aliran dana.

Jika hanya penambang yang ditangkap sementara jaringan perdagangan tetap berjalan, maka mata rantai ekonomi PETI berpotensi tetap hidup.

Begitu pula dari sisi penerimaan negara. Jika terdapat kegiatan perdagangan emas yang memenuhi ketentuan perpajakan tetapi transaksinya tidak tercatat atau kewajibannya tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan.

Karena itu, Kanwil DJP di wilayah Kalimantan perlu ikut mencermati transaksi perdagangan emas yang terindikasi berkaitan dengan PETI, tentunya berdasarkan kewenangan, data dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

APARAT DIMINTA BONGKAR DARI HULU KE HILIR

Publik membutuhkan penjelasan yang terang: dari mana emas tersebut berasal, siapa yang membeli, siapa yang mengolah, siapa yang menjual kembali dan bagaimana transaksi tersebut dicatat.

Jika ditemukan bukti keterlibatan dalam perdagangan emas hasil PETI, proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan pajak, otoritas perpajakan juga perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pemberantasan PETI tidak hanya berbicara tentang menangkap penambang, tetapi juga membongkar rantai ekonomi dan transaksi yang membuat emas dari aktivitas ilegal tetap memiliki pasar.

Kini pertanyaan publik semakin tajam:

Jika emas diduga berasal dari tambang ilegal kemudian beredar dan diperjualbelikan, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang mencatat transaksinya, dan apakah kewajiban pajaknya benar-benar telah dipenuhi?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, pemeriksaan dan transparansi — bukan sekadar pernyataan.penulis.Nasrullah

×
Berita Terbaru Update