MEDAN " - UNGKAP INFESTIGASI,, Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkotika melalui Operasi Saber Bersinar 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut mengamankan tujuh orang yang telah disebut sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa sabu, vape getar, serta ganja dengan total sekitar 92 kilogram, Kamis.(13/8/26)
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Utara tidak boleh berhenti pada penangkapan, tetapi harus dilanjutkan dengan pengembangan jaringan hingga ke pihak yang memasok, mengendalikan, maupun menerima barang haram tersebut.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si., sebelumnya menyampaikan sejumlah hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran BNNP Sumut beberapa saat yang lalu.
Kasus pertama diungkap pada 27 Juli 2026. Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman sabu oleh seseorang berinisial JW. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, BNNP Sumut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis vape getar. Berawal dari informasi masyarakat, petugas mengamankan seorang berinisial T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim dengan barang bukti lima bungkus vape getar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan petugas menemukan tambahan barang bukti sebanyak 261 bungkus vape getar yang disebut disimpan di sejumlah lokasi di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang. Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial T, J, S, dan A disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, BNNP Sumut juga menggagalkan dugaan penyelundupan ganja dari Gayo, Aceh, menuju Medan.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penyergapan, ditemukan tiga karung ganja dengan berat total sekitar 92 kilogram dan diamankan seorang berinisial J.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke kawasan Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang, hingga mengamankan seorang yang disebut sebagai calon penerima berinisial SS alias U.
FAHMI: Jangan Ada Ruang Bagi Gembong Narkoba!
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasa'aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H., beserta Jajarannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BNNP Sumut ungkap kasus ini.
Menurutnya, pengungkapan tersebut patut mendapat dukungan publik karena peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengancam keamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat BNNP Sumut dalam mengungkap perkara-perkara narkotika tersebut. Namun, penangkapan jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Jika berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan memang ditemukan keterlibatan jaringan yang lebih besar, maka harus dikembangkan sampai ke pemasok, pengendali, maupun pihak-pihak lain yang terlibat untuk mencoba mengurus kasus ini,” tegas Yasa'aro.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk kembali beroperasi.
Namun demikian, FAHMI menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan asas praduga tak bersalah.
“Jangan ada intervensi dan jangan ada permainan dalam penanganan perkara. Jika bukti-buktinya kuat dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa seseorang yang telah diamankan justru kemudian tidak jelas kelanjutan perkaranya,” ujarnya lagi.
Jangan Terjebak Informasi yang Belum Terverifikasi
Yasa'aro juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan tujuh tersangka tersebut, termasuk isu yang menyebut adanya kemungkinan para tersangka akan diurus atau dilepaskan.
Menurutnya, informasi semacam itu harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari BNNP Sumut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru mengganggu proses penyidikan. Tetapi di sisi lain, transparansi juga penting agar publik mengetahui perkembangan perkara secara objektif,” katanya.
FAHMI menilai perang terhadap narkoba bukan semata-mata tugas BNN dan aparat penegak hukum. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen sosial memiliki tanggung jawab untuk ikut mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Karena itu, FAHMI mendorong BNNP Sumut terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang telah diungkap. Bila ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, publik berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Tangkap jika terbukti, proses secara profesional, dan ungkap jaringannya sampai tuntas. Jangan ada ruang bagi pengedar Gembong Narkoba untuk kembali beraksi,” tegas Yasa'aro.
SEKBER FAHMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dari sisi kepentingan publik, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.(Red/Tim)
FAHMI — Bersinergi Untuk Keadilan.
