Notification

×

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T05:43:43Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Dalam aksi tersebut, APMP Jatim menyampaikan sejumlah catatan terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai tata kelola PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim.

APMP Jatim menyoroti adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp596 miliar. Potensi tersebut, menurut APMP Jatim, berkaitan dengan sejumlah temuan yang menyangkut akuntansi serta manajemen risiko kredit.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, APMP Jatim merinci lima persoalan yang menjadi sorotan.

Pertama, terkait indikasi manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp143,3 miliar. APMP Jatim menyebut adanya dugaan window dressing melalui penahanan cadangan kerugian penurunan nilai untuk memoles laba.

Kedua, dugaan rekayasa kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar. APMP Jatim menduga terdapat upaya menutup status kredit macet sehingga terlihat sebagai kredit lancar.

Ketiga, persoalan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar yang disebut APMP Jatim tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Keempat, dugaan hapus buku fiktif senilai Rp20,8 miliar yang dikaitkan dengan persoalan agunan serta penggunaan nama pihak ketiga.

Kelima, hilangnya sertifikat agunan dengan nilai sekitar Rp7,27 miliar. Kondisi tersebut dinilai APMP Jatim menunjukkan adanya indikasi kelemahan pengendalian internal terhadap dokumen jaminan kredit.

Selain menyoroti temuan tersebut, APMP Jatim juga mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) beserta 11 suplemen bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyampaikan tiga tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, pihaknya mendesak Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim untuk mengundurkan diri.

Kedua, APMP Jatim mendesak Kejati Jatim segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menetapkan tersangka terhadap jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Kepala Cabang yang dinilai berkaitan dengan temuan dalam LHP BPK RI.

Ketiga, APMP Jatim menyatakan akan melanjutkan aksi blokade di Jalan Basuki Rahmat selama proses hukum yang mereka tuntut belum berjalan.

“Jika institusi penegak hukum tidak responsif, maka ruang publik akan menjadi instrumen kontrol sosial terakhir untuk menuntut akuntabilitas pengelolaan dana publik,” tegas Acek Kusuma.

APMP Jatim menegaskan bahwa Bank Jatim sebagai BUMD harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Hal tersebut dinilai penting karena permodalan Bank Jatim berkaitan dengan APBD serta dana masyarakat Jawa Timur.

Aksi demonstrasi APMP Jatim di depan Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, masih berlangsung hingga berita ini ditayangkan.
×
Berita Terbaru Update