Notification

×

Beroperasi Tanpa Papan Nama & Sering Mengganggu Lalu Lintas, Usaha Penjualan Semen di Simpang Tiga Manuruki Makassar Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T05:39:00Z

MAKASSAR, 14 AGUSTUS 2026 – Keberadaan tempat usaha penjualan semen merek Tonasa yang berlokasi di Simpang Tiga, persimpangan Jalan Alaudin Raya dan Jalan Andi Petrani, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam masyarakat sekitar. Usaha ini dinilai mencurigakan karena beroperasi tanpa memasang papan nama atau plang penanda yang jelas, serta kegiatannya kerap menghambat arus lalu lintas dan diduga belum memenuhi ketentuan hukum berusaha yang berlaku.
 
Berdasarkan keluhan warga, tempat usaha ini beroperasi tanpa menampilkan identitas usaha yang sah. Selain itu, saat truk pengangkut barang masuk atau keluar dari lokasi, sering kali menghambat kelancaran lalu lintas di persimpangan jalan. Hal ini memicu kemacetan panjang dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan bagi pengendara yang melintas. Keberadaan usaha ini juga diduga belum sepenuhnya melengkapi persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pihak yang menjalankan usaha adalah pemilik serta pengelola tempat penjualan semen merek Tonasa tersebut. Sementara itu, warga sekitar dan seluruh pengguna jalan yang melintas di lokasi menjadi pihak yang paling merasakan dampak gangguan lalu lintas dan kekhawatiran atas keberadaan usaha yang tidak jelas statusnya. Pihak berwenang yang berwenang menindaklanjuti masalah ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Makassar.

Masalah ini mulai menjadi sorotan utama dan dibahas secara luas oleh masyarakat sekitar pada pertengahan Agustus 2026. Tempat usaha berdiri tepat di kawasan Simpang Tiga, persimpangan Jalan Alaudin Raya dan Jalan Andi Petrani, wilayah Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran dan kritik masyarakat karena keberadaan usaha yang tidak memiliki identitas jelas serta berpotensi beroperasi tanpa izin sah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, gangguan berulang terhadap arus lalu lintas juga membahayakan keselamatan serta menurunkan kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
 

Dasar hukum dan aturan yang dilanggar.Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemanfaatan badan jalan, bahu jalan atau trotoar untuk keperluan operasional usaha yang mengganggu kelancaran lalu lintas melanggar ketentuan undang-undang ini. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000. Selain itu, usaha yang kegiatannya berpotensi mengganggu arus lalu lintas juga wajib memiliki dokumen Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
 
Kedua, terkait Perizinan Berusaha dan Tata Ruang, setiap usaha yang beroperasi wajib memiliki izin berusaha yang sah serta lokasinya harus sesuai dengan peruntukan tata ruang yang ditetapkan. Usaha yang beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, hingga penyegelan dan penutupan tempat usaha.
 
Ketiga, meskipun belum ada aturan khusus yang memberlakukan sanksi pidana atau denda hanya karena tidak memasang papan nama usaha, kewajiban memasang tanda identitas umumnya diatur dalam Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, perizinan berusaha maupun pajak reklame. Tidak terpasangnya papan nama menyulitkan pengawasan dan dapat dianggap tidak memenuhi ketertiban umum serta berpotensi sebagai usaha tanpa izin.
 
Selain itu, sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang, aktivitas pergudangan harus berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona pergudangan seperti kawasan industri wilayah KIMA, Tamalanrea, dan Biringkanaya.

Warga sekitar berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Makassar segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan usaha ini terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Masyarakat juga mendesak pemilik usaha segera melengkapi persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, memasang papan nama usaha secara jelas dan terlihat, serta mengatur pola masuk dan keluar kendaraan agar tidak lagi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan umum.
 
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang, perizinan berusaha maupun ketentuan lalu lintas, pihak berwenang berhak menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TIM INVESTIGASI
×
Berita Terbaru Update