Notification

×

PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara kondang Hotman Faris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T11:02:17Z

Makassar, Sulsel — Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Faris menuai respons keras dari kalangan jurnalis.

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit sekadar pada permintaan maaf, melainkan menyangkut prinsip mendasar: etika profesi.

Menurut PJI Sulsel, setiap profesi memiliki rambu yang jelas berupa kode etik, norma, serta tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi.

Ketika batas itu dilanggar, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada marwah profesi secara keseluruhan.

“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB mewakili PJI Sulsel.

PJI Sulsel menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik. Tanpa itu, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik.

Secara regulatif, sikap tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut mengatur prinsip independensi, profesionalitas, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Di sisi lain, profesi advokat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap terikat pada kode etik profesi. 

Dalam praktiknya, hal ini diperkuat melalui Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku profesional dalam setiap pernyataan maupun tindakan, termasuk di ruang publik.

Lebih jauh, PJI Sulsel mengingatkan bahwa relasi antarprofesi—terutama antara advokat dan jurnalis—harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing. 

Dalam era keterbukaan informasi, sikap profesional menjadi fondasi utama menjaga keseimbangan ruang publik.

“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” lanjutnya.

PJI Sulsel juga menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kapasitas dan kompetensi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga etika. Ketika etika diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan.

Ia juga mengingatkan/berpesan agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik.

Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak, sehingga tidak perlu ada upaya menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.

“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkas Dzoel SB.

(Red)
Narasumber: Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan
Editor: Polo
×
Berita Terbaru Update