Notification

×

Permohonan Penundaan Ditolak, Pelaksanaan Eksekusi PN Sampang Jadi Perhatian Publik

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T12:34:09Z


SAMPANG |  Seputar Indonesia 24.Id.

Pengadilan Negeri Sampang memastikan tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026). Kepastian tersebut disampaikan melalui surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026 yang menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati.

Keputusan tersebut kemudian menjadi perhatian dari pihak pemohon serta sejumlah elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan alasan pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan sementara perkara pidana yang menurut mereka berkaitan dengan dasar peralihan hak atas objek sengketa masih dalam proses hukum di tingkat banding.

Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara perdata, tetapi juga menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, Ratna menyampaikan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) yang menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat non identik. Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar sengketa.

Ratna juga menyatakan dirinya tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Ia mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mempertahankan haknya dalam persidangan, meskipun rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya kini menjadi objek eksekusi.

Menurut Ratna, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan. Ia berpendapat seseorang yang tidak menjadi pihak dalam perkara seharusnya tidak langsung menanggung akibat berupa kehilangan aset yang diklaim sebagai miliknya.

Ratna juga menyampaikan bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan, kerugian yang dialaminya berpotensi sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat putusan hukum yang berbeda. Menurutnya, rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa dapat berpindah tangan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Permohonan penundaan tersebut juga mengacu pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada tingkat pengadilan pertama. Namun, perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Ratna meminta PN Sampang mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan dengan menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara pidana memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi," ujar Ratna.

Ketua Komando HAM, Lihon, menyampaikan bahwa keputusan PN Sampang untuk tetap melanjutkan eksekusi di tengah proses banding perkara pidana telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, pengadilan diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berbeda.

"Kami menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Sampang. Namun kami mempertanyakan mengapa pelaksanaan eksekusi dinilai tetap dilaksanakan, padahal perkara pidana yang menurut kami berkaitan dengan dasar hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Penundaan justru akan menunjukkan bahwa lembaga peradilan mengedepankan kehati-hatian dan rasa keadilan," kata Lihon.

Lihon menambahkan, menurut pandangannya, keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kehati-hatian lembaga peradilan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai. Karena itu, Komando HAM berharap PN Sampang memberikan ruang hingga seluruh proses hukum selesai sebelum eksekusi dilaksanakan.

Ia menegaskan Komando HAM bersama Pemuda Pancasila dan masyarakat akan mengawal proses tersebut melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya menyampaikan harapan agar setiap proses penegakan hukum berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sampang telah menyampaikan sikapnya melalui surat balasan atas permohonan penundaan eksekusi. Apabila terdapat keterangan atau penjelasan tambahan dari pihak PN Sampang maupun pihak terkait lainnya, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.




Fitrah

×
Berita Terbaru Update