KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Skandal dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu kini memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan.
Bukan lagi sekadar konflik kepemilikan lahan, kasus ini menyeret nama lembaga keuangan nasional Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pertanyaan publik pun meledak apakah uang masyarakat ikut dipakai untuk membiayai proyek di atas tanah yang kini dipersoalkan secara hukum?
Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP HUKUM SULTRA) secara terbuka menggugat transparansi BSI.
Ketua MAP HUKUM SULTRA, Beni Compo, menyebut munculnya nama bank pelat merah itu sebagai “alarm keras” bagi integritas sistem perbankan.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini soal bagaimana mungkin proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa lolos pembiayaan bank. Ada apa dengan prosesnya?” tegas Beni.
Jejak Proyek di Atas Tanah Bermasalah
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang telah bersertifikat hak milik (SHM).
Kuasa hukum pelapor menyebut kondisi tanah telah berubah drastis, diratakan, patok batas hilang, tanaman produktif lenyap, dan kini berdiri aktivitas pembangunan.
Perkara ini tengah diproses di Polda Sulawesi Tenggara. Namun di tengah proses hukum itu, muncul fakta yang lebih mengusik proyek di atas lahan tersebut diduga mendapatkan pembiayaan dari BSI.
Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa menjadi pintu masuk dugaan keterlibatan sistem keuangan dalam rantai praktik mafia tanah.
BSI Bungkam, Publik Bertanya
Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak BSI terkait mekanisme pembiayaan proyek tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik.
MAP HUKUM SULTRA menilai, dalam setiap pembiayaan, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
“Bank tidak boleh hanya menjadi mesin penyalur dana. Mereka wajib memastikan objek pembiayaan bersih secara hukum. Kalau hari ini muncul dugaan tanahnya bermasalah, maka publik berhak tahu: apakah due diligence dilakukan serius atau hanya formalitas?” ujar Beni.
Potensi Pelanggaran Prinsip Perbankan
Regulasi sudah jelas:
* UU Perbankan mewajibkan prinsip kehati-hatian.
* UU Perbankan Syariah menuntut tata kelola transparan dan akuntabel.
* POJK tentang manajemen risiko mengharuskan bank mengantisipasi risiko hukum.
Namun pertanyaannya: apakah semua itu benar-benar dijalankan dalam kasus ini?
Jika pembiayaan tetap disalurkan tanpa verifikasi hukum yang kuat, maka bukan hanya reputasi bank yang dipertaruhkan tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Mafia Tanah dan Rantai Pembiayaan
MAP HUKUM SULTRA mengingatkan, praktik mafia tanah tidak bekerja sendirian. Ia bergerak dalam jaringan penguasaan lahan, manipulasi fisik objek, pembangunan, hingga masuknya pembiayaan.
Jika satu mata rantai dibiarkan gelap, maka seluruh sistem berpotensi tercemar.
“Jangan sampai bank tanpa sadar or worse, dengan pembiaran menjadi bagian dari rantai itu. Ini yang harus dibuka terang,” tegas Beni.
Ujian Integritas: Diam atau Transparan
Kasus Puuwatu kini menjadi ujian terbuka:
* Ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tanpa pandang bulu.
* Ujian bagi sektor perbankan untuk membuktikan integritasnya.
MAP HUKUM SULTRA menegaskan, mereka tidak menghakimi. Namun diamnya pihak bank justru memperbesar ruang spekulasi.
“Kalau semua prosedur sudah benar, kenapa tidak dijelaskan ke publik? Tapi kalau ada celah, ini harus jadi evaluasi besar. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membiayai konflik hukum,” katanya.
Ancaman Aksi dan Tekanan Publik
MAP HUKUM SULTRA menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka membuka opsi aksi terbuka jika tidak ada transparansi dari pihak terkait.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal kepercayaan. Kalau bank ikut terseret, maka yang runtuh bukan hanya satu proyek tapi kredibilitas sistem,” tutup Beni.
