Notification

×

Faisal Haris Nasution, S.H.: Kasus TPPO dengan Eksploitasi Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T15:30:05Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, JAKARTA, 24 Juli – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming sebagai karyawan toko sepatu dan baby sitter.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka diarahkan untuk tinggal di wilayah Bekasi sebelum kemudian dibawa ke sebuah rumah penampungan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, para korban diduga diberikan penjelasan mengenai mekanisme pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan janji awal.

Ketiga korban masing-masing berinisial AS, Y, dan A, yang seluruhnya masih berusia di bawah 17 tahun. Mereka diketahui diajak oleh seseorang berinisial A yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan tertentu.

Namun, selama berada di tempat penampungan, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik. Selain itu, upah yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, bahkan telepon genggam milik ketiga korban diduga turut dirampas oleh para pelaku.

Pendamping hukum korban, Faisal Haris Nasution, S.H. and Partners, menyatakan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya mengingatkan pentingnya kewaspadaan orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

"Perdagangan orang bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Di balik setiap kasus terdapat keluarga yang hampir kehilangan anak-anaknya, mimpi yang hampir dirampas, serta sindikat yang terus mencari celah untuk merekrut korban," ujar Faisal Haris Nasution.

Ia menegaskan bahwa kewaspadaan orang tua, sinergi aparat penegak hukum, serta kepedulian masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah semakin banyak remaja menjadi korban perdagangan orang.

Berdasarkan keterangan para korban, terdapat dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut, Kantor Hukum Faisal Haris Nasution, S.H. and Partners telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya agar segera dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Sebagai informasi, Polri memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas yang berada di bawah Bareskrim Polri berfungsi mendukung pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi serta pelayanan data kriminal guna menunjang penegakan hukum di Indonesia.
×
Berita Terbaru Update