Notification

×

Sekjen DPP JPKPN Woroagi Semprot BPJN Sultra dan Tim Terpadu, Desak Stop Pembiaran Hauling Nikel Ilegal!

Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T13:18:17Z


KENDARI — Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPP JPKPN) melayangkan memorandum urgen dan instruksi tegas kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara beserta Tim Terpadu. Lembaga ini mencium aroma kuat adanya intervensi oligarki yang membuat Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terkesan mandul.

Sekjen DPP JPKPN, Woroagi, menegaskan bahwa Tim Terpadu yang melibatkan Pemda Konawe, Pemkot Kendari, dan instansi terkait sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran masif angkutan ore nikel milik PT ST Nikel menuju JT PT TAS di Nambo.

Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat, bukan untuk dihancurkan demi keuntungan segelintir korporasi ilegal! Kami memberi waktu 24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami seret kelalaian ini ke kementerian pusat dan Mabes Polri," ujar Woroagi dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/6/2026).

Temuan Pelanggaran Nyata di Lapangan

JPKPN membeberkan sejumlah bukti konkret pelanggaran regulasi pertambangan NKRI yang terjadi secara terang-terangan:

* Pelanggaran Waktu & Jalur: Truk bermuatan nikel nekat beroperasi pada siang hari melintasi jalan kabupaten/kota serta jalan nasional.

* Kelebihan Muatan (ODOL): Armada truk terbukti mengangkut muatan di atas batas maksimal 8 ton yang seharusnya hanya boleh melintas pada malam hari.

* Bukti Unit: Truk dengan nomor polisi DT 8843 DH (warna kuning) tertangkap tangan melintasi jalan poros Desa Andaroa dari arah Pondidaha menuju Kota Kendari pada pukul 12.59 WITA.


Tiga Instruksi Tegas JPKPN

Merespons mandulnya penegakan aturan, Sekjen DPP JPKPN mengeluarkan tiga perintah krusial yang harus segera dilaksanakan oleh BPJN Sultra dan Tim Terpadu:

* Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu: BPJN Sultra sebagai ketua tim wajib memimpin Pemda Konawe dan Pemkot Kendari untuk mengambil tindakan hukum konkret dan tidak tunduk pada tekanan oligarki.

* Sita dan Sanksi di Tempat: Segera lakukan penindakan langsung di lapangan terhadap seluruh armada truk yang melanggar kesepakatan jam operasional dan tonase.

* Evaluasi Kinerja Ketat: JPKPN memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk melihat progres penindakan. Jika diabaikan, kasus ini akan dilaporkan atas indikasi korupsi dan kolusi pertambangan ke tingkat pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Sultra maupun perwakilan Tim Terpadu belum memberikan respons resmi terkait memorandum keras yang dilayangkan oleh DPP JPKPN tersebut.

×
Berita Terbaru Update