Notification

×

*Dugaan Pungli & Pemangkasan Bansos di Desa Sindangwangi: Warga Dipaksa Bayar Rp20 Ribu, Jatah Beras-Minyak Dikurangi Seenaknya*

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T11:16:25Z


LEBAK – 6 Januari 2026 Praktik kotor penyaluran bantuan sosial kembali mencuat dan membuat warga geram. Kali ini, dugaan pungutan liar serta pemangkasan jatah bansos beras dan minyak goreng terjadi di Kampung Palendeng, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku harus merogoh kocek Rp20 ribu hanya untuk bisa mengambil hak mereka sendiri, sementara jatah yang diterima pun tidak utuh—beras dipotong sekitar 2 liter, minyak goreng dikurangi 1 liter per kepala keluarga.

 

Bansos adalah hak rakyat, bukan rezeki tambahan buat oknum! Prinsipnya tegas: bantuan dari pemerintah harus diterima secara utuh, tanpa potongan, tanpa pungutan yang tidak jelas dasarnya. Namun kenyataan di lapangan, warga justru dipaksa membayar dan dirugikan, seolah-olah bantuan itu pemberian pribadi dari mereka yang memegang kuasa di desa.

 

"Saya diminta uang Rp20 ribu pas ambil bantuan. Belum cukup itu, beras dan minyak yang saya terima juga kurang dari yang seharusnya. Ini kan hak saya, kenapa harus bayar dan dipotong seenaknya?" ujar salah satu warga yang tak berani menyebutkan identitasnya karena takut balas dendam.

 

Kasus ini langsung menjadi sorotan tajam warga setempat. Mereka tak tinggal diam, dan menuntut agar pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum tidak hanya diam saja. Warga menuntut penyelidikan mendalam dan audit menyeluruh terhadap proses penyaluran bansos di wilayah itu—apakah ini kasus perorangan atau sudah menjadi praktik rutin yang berlangsung selama ini?

 

Kalau dugaan ini terbukti benar dan dilakukan oleh oknum perangkat desa, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan kriminal yang mencuri hak rakyat miskin yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut! Ada banyak aturan hukum yang siap menjerat pelakunya:

 

✅ UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e – Memaksa orang membayar atau memotong hak orang lain demi keuntungan sendiri, diancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar.

✅ KUHP Pasal 368 – Tindakan memaksa orang memberikan uang dengan cara yang melawan hukum, diancam dengan tuduhan pemerasan.

✅ UU Desa No.6/2014 – Perangkat desa wajib bekerja transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat, penyalahgunaan wewenang bisa dicopot dari jabatan dan dihukum.

✅ Perpres No.63/2017 – Bansos HARUS diterima utuh, tidak boleh dipotong, dipungut, atau disalahgunakan oleh siapa pun, titik!

 

Warga sudah tidak sabar menunggu keadilan. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum segera turun tangan, memeriksa siapa saja yang terlibat, dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat lalu lenyap tanpa ada yang bertanggung jawab!

 

Selain itu, Pemerintah Desa Sindangwangi tidak bisa terus berdiam diri. Warga berhak tahu kebenarannya—jelaskan apa yang sebenarnya terjadi, mengapa ada pungutan dan pemotongan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami rakyat. Diam saja sama dengan mengakui bahwa ada yang tidak beres di sana.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi maupun oknum yang disebut-sebut belum memberikan keterangan apa pun. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi, sesuai ketentuan UU Pers, agar kebenaran bisa terungkap sepenuhnya.

 

Apakah bansos yang seharusnya menolong rakyat, justru menjadi ladang mengais rezeki bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab? Kita tunggu tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar janji manis!

×
Berita Terbaru Update