Lokasi usaha yang diduga beroperasi tanpa izin di dekat sarana pendidikan dan tempat ibadah menuai perhatian publik. Awak media juga menyoroti dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik saat proses konfirmasi berlangsung.
MAKASSAR — Tempat usaha bernama “Kios Devi” yang berada di Jalan Kumala, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tempat tersebut diduga beroperasi sebagai hiburan malam tanpa memiliki izin operasional yang jelas serta dinilai berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sorotan terhadap lokasi tersebut muncul karena keberadaannya disebut berada dekat dengan sarana pendidikan dan tempat ibadah. Sejumlah warga menilai kondisi itu patut mendapat perhatian serius dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait kesesuaian zonasi serta legalitas usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha, izin operasional, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada seorang pria bernama Jhon yang disebut sebagai pemilik atau pengelola Kios Devi melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.
Tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, muncul nomor baru yang menghubungi awak media. Pada awal percakapan, oknum tersebut mengaku sebagai media dari “MCS” dan mempertanyakan maksud serta tujuan awak media menghubungi Jhon terkait operasional Kios Devi.
Sorotan kemudian muncul ketika oknum tersebut menggunakan foto profil berpakaian atribut yang diduga menyerupai organisasi tertentu. Dalam percakapan itu, ia juga mengaku sebagai penanggung jawab sekaligus penjaga tempat usaha tersebut.
Oknum tersebut juga menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya yang telah tayang dianggap tidak benar dan tidak sesuai fakta. Pernyataan itu disampaikan tanpa memberikan klarifikasi resmi maupun data pendukung terkait operasional tempat usaha yang dimaksud.
Atas kondisi tersebut, awak media menilai adanya dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, terutama dalam proses konfirmasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Meski demikian, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah kota bersama aparat terkait dapat segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan, termasuk legalitas usaha dan kesesuaian zonasi tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional usaha sehingga diduga berani melanggar aturan Perda dan Perwali, awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil informasi dan konfirmasi yang dihimpun awak media di lapangan. Pihak pengelola maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan : Gibran R.
