Lebak - Dugaan aktivitas tambang galian liar milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) yang masih berlangsung di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.
Meski telah dilakukan inspeksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, indikasi aktivitas di lapangan disebut belum sepenuhnya berhenti.
Sejumlah temuan lapangan mengarah pada dugaan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Lebak Asih masih berada di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada regulasi yang berlaku, dugaan aktivitas pertambangan di luar izin dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009)
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160
Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 dan 99
Mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Jika dugaan aktivitas di luar koordinat izin terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.
Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius.
“Kalau memang ada indikasi aktivitas di luar izin, ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya lebih dari satu titik lokasi yang diduga bermasalah.
“Kalau hanya satu titik yang ditindak di Desa Curugbitung, sementara titik lain di Desa Lebak Asih tidak ditindak, publik berhak bertanya. Penegakan aturan harus menyeluruh dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Banten, Koh Ade, mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lingkungan yang serius.
“Penambangan di luar izin sangat berpotensi merusak lingkungan. Jika itu terjadi, maka bisa masuk pelanggaran dalam UU Lingkungan Hidup, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap inspeksi atau sidak semata.
Sebelumnya, pihak ESDM Banten menyampaikan bahwa kegiatan tambang telah dihentikan setelah dilakukan pembinaan.
“Yang penting dari kegiatan kemarin ada hasilnya, yaitu berhentinya kegiatan penambangan setelah dilakukan pembinaan,” ujar perwakilan ESDM.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan aktivitas lanjutan di beberapa titik lain yang disebut masih beroperasi.
*HKZ*
