Minggu, 17 Mei 2026 – Kejahatan penipuan berbasis daring kembali memakan korban. Kali ini menimpa Andis, warga Kota Makassar yang menjadi sasaran aksi penipuan terorganisir yang berpusat di wilayah Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Modus yang digunakan sama persis dengan ratusan kasus serupa: menawarkan kendaraan dengan harga miring di media sosial, lalu menghilang begitu korban menyerahkan uang tanda jadi .
Berawal dari unggahan di pasar daring Facebook akun bernama Mustofa Tofa, pelaku yang diketahui bernama Deden Sunandar menawarkan satu unit mobil Kijang tahun 1995 bernomor polisi DD 1123 SI seharga Rp15 juta. Tertarik dengan harga yang dianggap sangat murah, Andis langsung mengonfirmasi ketersediaan barang pada Sabtu malam pukul 21.27 Wita. Keesokan harinya, komunikasi dilanjutkan lewat nomor WhatsApp yang diberikan pelaku, hingga Andis yakin dan berangkat dari Makassar menuju Parepare untuk melihat barang secara langsung.
Namun di tengah perjalanan, Deden meminta agar calon pembeli mentransfer uang tanda jadi terlebih dahulu guna menjamin keseriusan transaksi. Percaya pada janji barang ada dan siap diserahkan, Andis pun mentransfer dana ke rekening BRI nomor 377101066891536 atas nama Nani Maryani. Sesampainya di alamat yang ditentukan, kenyataan pahit menanti: unit kendaraan tidak ada, dan nomor telepon pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, alamat tersebut sudah berulang kali dipakai modus serupa, dan Deden Sunandar diketahui telah menelan banyak korban dari berbagai daerah .
Merasa ditipu, Andis langsung melapor ke Polres Parepare sekitar pukul 13.30 Wita. Kasus ini kembali membuka fakta pahit: penipuan jual beli kendaraan di media sosial kini menjadi sindikat yang terstruktur, dengan pola yang sama: pasang iklan menarik, arahkan komunikasi ke WhatsApp, minta uang muka/tanda jadi, lalu menghilang setelah dana diterima.
Jeratan Hukum: Pasal KUHP Baru dan Sanksi Berat
Sejak awal tahun 2026, berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tegas tindak pidana penipuan di ruang maya. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 492 KUHP Baru: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan harta benda, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta) .
- Pasal 263 dan 264 KUHP Baru: Menyiarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan orang lain, ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Kategori V.
- Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE: Mengirimkan informasi elektronik berisi kebohongan yang menimbulkan kerugian materiil, ancaman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 Miliar.
Selain itu, penggunaan rekening atas nama orang lain (Nani Maryani) juga mengindikasikan tindak pidana pencucian uang dan penggunaan sarana pembayaran ilegal, yang dapat menambah berat hukuman.
Seruan Aparat dan Imbauan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, laporan Andis sudah diterima penyidik Polres Parepare. Masyarakat berharap aparat hukum segera menindaklanjuti, memburu pelaku beserta jaringannya, serta membongkar peran pemilik rekening yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan ini.
Kepada seluruh masyarakat, himbauan tegas: Jangan pernah mentransfer uang sebelum melihat barang secara langsung dan memastikan keaslian dokumen kendaraan. Harga yang terlalu murah di bawah pasaran adalah tanda utama penipuan. Selalu lakukan transaksi tatap muka dan pastikan keamanan bertransaksi, agar tidak menjadi korban selanjutnya dari kejahatan siber yang kian merajalela ini.
UNGKAP infestigasi,

