Pemadaman listrik secara bergilir masih saja terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat membuat puluhan masa yang tergabung dari Aliansi (PGPP-NTB) Persatuan Gerakan Pemuda Peduli NTB turun berdemo di depan kantor PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah (PLN UIW) NTB, kamis (21/05/2026). Massa mahasiswa dan pemuda menilai pemadaman listrik secara bergilir di sejumlah daerah NTB dalam sepekan ini membuat para konsumen listrik merugi.
Pemadaman listrik bergilir masih terjadi di beberapa wilayah NTB, terutama di Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat. Kami meminta PLN NTB memaparkan rencana jangka pendek dan menengah untuk meningkatkan kendalan pasokan, termasuk jadwal pemeliharaan jaringan yang tidak merugikan pelanggan, serta solusi untuk daerah-daerah yang belum teraliri listrik di beberapa daerah pelosok di NTB.
Lihatlah gara-gara PLN memadamkan listrik secara sepihak banyak masyarakat (konsumen) yang rugi tidak bisa melakukan aktivitas perekonomian usaha online, pendidikan via zoom dan beberapa lagi agenda lainya ungkap Kordinator Lapangan aksi Yogi Setiawan saat berteriak menggunakan megaphone.
Kelistrikan adalah hak dasar yang harus di realisasikan untuk menjamin kehidupan rumah tanga bebas dari kegelapan, Kami berharap PLN UIW NTB bisa membuka data terkait program Prioritas PLN Pusat yang di kerjakan oleh PT PLN UIW NTB.
Mataram 21 Mei 2026 Aliansi Persatuan Gerakan Pemuda Peduli NTB (PGPP-NTB), yang terdiri dari BIM NTB, KIM NTB, KOSNAPI NTB, dan GP NTB, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT PLN UIW NTB pada Kamis, 21 Mei 2026.
Aksi ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kewajiban negara dan BUMN dalam memenuhi hak atas energi sebagaimana dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi demonstrasi yang dibangun membawa empat isu krusial yang dihadapi masyarakat NTB antara lain:
1. kelistrikan belum merata
2. pengelolaan dana CSR tidak tepat sasaran
3. pemadaman listrik bergilir dan
4. Alokasi anggaran pusat untuk program Listrik Sambung Gratis di Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kewajiban Menyediakan Listrik Merata & Andal sebagaimana yang tertuang dalam perintah UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 10 & 11, dan PP No.14 Tahun 2012 Pasal 21 PLN wajib menyediakan listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan untuk kepentingan umum.
Karena program ini mengunakan anggaran Negara, alokasi dan realisasinya wajib diaudit dan dipublikasikan agar tidak terjadi salah sasaran apalagi sampai terjadi (LPJ) fiktif yang dikirimkan oleh PT PLN UIW NTB tanpa pekerjaan fisik yang rill di lapangan.
Minimnya Transparansi Dana CSR PLN
Sebagai BUMN, PT PLN UIW NTB wajib tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 11 ayat (1) huruf d UU KIP menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang laporan keuangan, termasuk pengelolaan dana yang bersumber dari kegiatan penugasan pemerintah dan CSR.
Masyarakat berhak tahu ke mana dana CSR PLN UIW NTB disalurkan, apa program pelatihan yang telah di jalankan, kriteria penerima manfaat seperti apa, ini harus terbuka jangan sampai penerima alokasi dana CSR diterima oleh kelompok kelompok tertentu.
Transparansi Dana (CSR) sebagaimana PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 4 & 5 yang menjelaskan Program TJSL wajib punya RKA, dilaporkan, dan diumumkan ke publik supaya masyarakat NTB mengetahui terkait siapa saja penerima manfaat dan tepat sasaran
Transparansi Program Listrik Gratis sebagaimana “Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 Pasal 4 & 8” PLN wajib umumkan data penerima dan realisasi program Listrik Sambung Gratis. Alokasi Dana Program Listrik Sambung Gratis Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah program pemerintah pusat yang dijalankan PLN. Dasar hukumnya adalah Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 tentang Percepatan Elektrifikasi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2009 Penerima manfaat harus terdaftar di DTKS Kemensos dan diverifikasi kepala desa/lurah sesuai kriteria masyarakat yang membutuhkan bukan sesuai selera Pihak PLN UIW NTB.
General manager PT PLN UIW NTB menemui masa aksi hanya menjelaskan secara argumentasi tidak berani dan tidak mau menunjukkan data riil terkait program teknis lapangan yang telah mereka kerjakan, ini menimbulkan kecurigaan dan menguatkan dugaan massa Aksi bahwa memang program Listrik sambung gratis tidak pernah di realisasikan kami patut mempertanyakan anggaran yang di gelontorkan oleh PLN pusat di kemanakan Jagan sampai telah hangus dan di bagi bagi sama kelompok tertentu.
Kordinator lapangan juga mempertanyakan transparansi dana CSR terkait penerimaan manfaat, kriteria penerima seperti apa, jumlah dana CSR yang di sediakan oleh PT PLN UIW NTB dalam pertahun, program Pelatihan Yang telah di jalankan serta dampak positif bagi lingkungan maupun pembinaan UMKM lokal.
Lagi lagi Pihak PLN UIW NTB tidak bisa menjawab hanya beralasan ini ranahnya PLN pusat padahal itu hanya jawaban pembelaan yang tidak mendasar, masyarakat NTB berhak tahu terkait jumlah dana CSR di PT PLN UIW NTB pertahunya pihak perusahaan harus berani App di media resmi sebagaimana amanat Undang undang keterbukaan informasi publik.
Yogi Setiawan menegaskan PLN UIW NTB sengaja menutupi supaya bisa di perjual belikan demi meraih keuntungan secara pribadi dibalik Perusahaan Milik Negara. Kasus ini harus di bongkar supaya para sindikat yg bermain selama ini bisa di adili dan mendapatkan sangsi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku kejahatan tidak boleh di biarkan tumbuh subur di NTB.
Tuntutan massa Aksi.
1. Mendesak PLN UIW NTB menyusun dan mempublikasikan roadmap pemerataan listrik di NTB sesuai Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2009
2. Menuntut penghentian pemadaman bergilir tanpa pola dan membuka sistem informasi pemadaman real-time sesuai kewajiban pelayanan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009.
3. Meminta publikasi laporan triwulan dana CSR PLN UIW NTB dalam 5 tahun terakhir sesuai Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008.
4. Mendesak untuk audit terbuka terhadap alokasi dana BPBL/Program Listrik Sambung Gratis 2026 dan publikasi data penerima di NTB.
