BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Praktik dugaan penadahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Palembang - Betung, Desa Sukaraja Baru, kian meresahkan.
Warga mendesak Kapolres Banyuasin untuk segera turun ke lapangan dan menutup aktivitas gudang ilegal yang hingga kini masih bebas beroperasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi (koordinat 2,855710S 104,349902E), aktivitas "kencing" CPO dari truk-truk tangki terlihat dilakukan secara terbuka.
Lemahnya pengawasan membuat para pelaku seolah kebal hukum, meski lokasi gudang berada di pinggir jalan lintas utama yang padat aktivitas.
Tuntutan Masyarakat kepada Pihak Kepolisian:Tindakan Langsung dari Kapolres: Warga meminta Kapolres Banyuasin tidak hanya memberikan instruksi, tetapi memastikan personel di lapangan melakukan penyegelan gudang dan memproses hukum pemilik lokasi.
Penyelidikan Jaringan Mafia: Meminta kepolisian mengusut tuntas aliran dana dan jaringan penadah CPO ilegal yang merugikan perusahaan sawit resmi dan negara.
Patroli Rutin di Jalur Lintas: Meminta peningkatan patroli di sepanjang Jalan Palembang-Betung guna mencegah truk tangki nakal berhenti di tempat-tempat penimbunan ilegal."Kami sangat berharap kepada Bapak Kapolres Banyuasin.
Jika aktivitas ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum akan negatif. Ini sudah terang-terangan dan dampaknya nyata, mulai dari jalan yang licin akibat tumpahan minyak hingga kerusakan lingkungan," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Aktivitas ilegal ini diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Masyarakat menunggu aksi nyata dari jajaran Polres Banyuasin untuk menghentikan praktik yang telah berlangsung lama ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuasin III.
