Notification

×

Integritas Kelembagaan Peradilan Dipertaruhkan: PERMA No. 4 Tahun 2016 “DIPRETELI” Di PN Makassar, Mahkamah Agung Diminta Tegas

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T16:58:32Z

MAKASSAR — Integritas kelembagaan pengadilan kembali berada di titik nadir. Putusan Praperadilan Nomor 41 di Pengadilan Negeri Makassar tidak hanya menuai kontroversi, tetapi juga memantik alarm serius atas konsistensi nalar hukum dan kepatuhan hakim terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Polemik tersebut kian menguat setelah beredar percakapan via WhatsApp antara seorang jurnalis beritasatu.com wilayah Sulsel dengan Subai, SH, MH, hakim tunggal yang memutus perkara praperadilan Nomor 41. Percakapan yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) pukul 13.31–13.33 WITA itu justru memperjelas kontradiksi logika hukum dalam putusan yang bersangkutan.
Dalam percakapan tersebut, Hakim Subai menyatakan:

“Termohon perkara 29 kan menggugat Kapolrestabes dan Kejaksaan Negeri.
Sementara dalam perkara 41 termohonnya hanya Kapolrestabes.”

Pernyataan ini langsung ditanggapi dengan pertanyaan kritis oleh jurnalis:
“Kalau Kapolrestabes, kenapa harus membawa P-21? P-21 itu kan produk Kejaksaan, Yang Mulia.”

Namun, jawaban yang diharapkan tidak pernah hadir. Justru di titik inilah persoalan fundamental mengemuka. Secara yuridis, P-21 merupakan produk Kejaksaan, bukan kepolisian. Ketika P-21 dijadikan dasar pertimbangan dalam praperadilan dengan termohon tunggal kepolisian, maka muncul pertanyaan serius:

mengapa produk hukum Kejaksaan dibebankan kepada kepolisian dalam forum praperadilan yang secara tegas hanya menguji aspek formil?
Diam yang Menjadi Jawaban


Ketika diskusi mengarah pada substansi yang lebih krusial, yakni fakta bahwa satu laporan polisi yang sama (LP Nomor 790/2021) telah melahirkan dua putusan praperadilan yang berbeda (Prapid Nomor 29 dan Prapid Nomor 41) — Hakim Subai justru mengakhiri dialog dengan pernyataan singkat:

“🙏 Cukup pak penjelasannya.”
“Lengkapnya ada dalam putusan.”
Sikap tersebut menuai kritik keras dari Andi Agung Salim, S.H., (Andis), praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Ishak Hamzah. 

Menurut Andis, penghentian dialog itu mencerminkan upaya menghindar dari fakta yuridis atas kekeliruan yang lahir dari putusan Prapid Nomor 41 itu sendiri.
Praperadilan yang Menyimpang dari Batas Formil

Dalam amar dan pertimbangan Putusan Prapid Nomor 41, hakim justru masuk jauh ke pokok perkara pidana, antara lain dengan menguraikan:

Keberadaan perkara perdata Nomor 233,
Status P-21 Jaksa Penuntut Umum,
Penafsiran Pasal 109 KUHAP tentang penghentian penyidikan.

Tiga poin tersebut, yang secara jelas merupakan ranah hukum materil, justru dijadikan dasar untuk menyatakan permohonan pemohon “beralasan menurut hukum” dan dikabulkan untuk seluruhnya. Padahal, praperadilan secara limitatif hanya menguji aspek hukum formil, bukan menilai materi pokok perkara.

Ironisnya, dalam putusan yang sama, hakim juga mengakui adanya putusan Prapid Nomor 29 yang telah dimenangkan oleh Ishak Hamzah. Putusan tersebut secara tegas menyatakan adanya cacat hukum formil dalam SOP pemberkasan kepolisian Polrestabes Makassar saat menetapkan status tersangka.

Konsekuensinya bersifat otomatis dan mutlak: 
jika penetapan tersangka cacat hukum formil, maka penahanan badan gugur demi hukum, dan P-21 yang lahir dari berkas cacat tersebut juga otomatis batal demi hukum.

PERMA No. 4 Tahun 2016: Dilanggar Terang-Terangan

Lebih jauh, Putusan Prapid Nomor 41 dinilai mengabaikan secara terang-terangan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, yang secara tegas menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lain.

Larangan tersebut ditujukan kepada kepolisian dan kejaksaan, apalagi kepada pelapor, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan praperadilan atas putusan praperadilan sebelumnya.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
dengan dasar hukum apa pelapor dapat mengajukan praperadilan yang pada hakikatnya “menimpa” putusan praperadilan lain yang telah berkekuatan hukum tetap?

Tidak ada satu pun norma hukum acara pidana yang membenarkan praperadilan di atas praperadilan.

Alarm Nasional bagi Pengawasan Peradilan
Sorotan terhadap Putusan Praperadilan Nomor 41 kini tidak lagi semata soal amar putusan, melainkan cara hakim membangun pertimbangan hukum yang dinilai mencampuradukkan hukum formil dan hukum materil secara serampangan.

Kasus ini dipandang sebagai preseden berbahaya yang berpotensi merusak kepastian hukum dan mencederai integritas lembaga peradilan secara nasional.
Atas dasar itu, desakan agar Mahkamah Agung bersikap tegas kian menguat. Tidak hanya melalui pemeriksaan etik terhadap Hakim Subai, SH, MH, tetapi juga melalui maklumat resmi yang menyatakan Putusan Prapid Nomor 41 tidak sah dan batal demi hukum, demi mencegah lahirnya korban-korban hukum berikutnya.

Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan peradilan Indonesia. Jika dibiarkan, bukan hanya keadilan yang dikorbankan, tetapi juga wibawa dan integritas lembaga pengadilan se-Indonesia.


(**)
×
Berita Terbaru Update