Notification

×

Putusan Kontroversial Pengadilan Negeri Makassar: Satu Perkara, Dua Praperadilan

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T16:40:52Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSARPutusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar menuai kritik serius dari kalangan praktisi dan pemerhati hukum. Putusan tersebut dinilai mencederai asas kepastian hukum karena kembali menguji Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021. Dalam proses praperadilan pertama, terlapor Ishak Hamzah dinyatakan menang, sehingga memberikan dasar hukum yang sah bagi penyidik untuk menerbitkan SP3. Putusan tersebut sejatinya telah memiliki kekuatan hukum dan menjadi penegasan berakhirnya proses penyidikan.

Namun demikian, pengadilan kembali mengabulkan praperadilan kedua dengan objek yang sama. Langkah ini memicu dugaan kuat pelanggaran prinsip nebis in idem, yakni larangan mengadili perkara yang telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, putusan tersebut juga dipandang bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang secara tegas membatasi ruang lingkup dan objek praperadilan.

Sumber internal peradilan menyebutkan, putusan praperadilan yang telah inkracht seharusnya tidak lagi dapat diuji melalui mekanisme praperadilan baru. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum, melemahkan otoritas putusan pengadilan, serta menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Humas PN Makassar, Sibali, SH, juga telah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dengan objek yang sama berisiko bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak pengadilan menekankan bahwa independensi hakim merupakan prinsip yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan kedua belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar yuridis pertimbangannya. 

Putusan tersebut kini menjadi sorotan luas dan dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya yang dapat menggerus kepastian hukum serta konsistensi praktik praperadilan di Indonesia.


Tim Media
×
Berita Terbaru Update