Notification

×

Kepolisian Negara Republik indonesia Sektor Kecamatan Batang Kuis Diduga Tidak Propesional Dalam Melaksanakan Tugasnya

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T17:41:16Z

Ungakapinvestigasi.com Deli Serdang – Berawal dari warga desa Sidodadi bernama SUNARYO alias Kelik,sedang melakukan kegiatan menanam padi dilokasi desa Sidodadi tepat nya dijalan Batang kuis Pantai labu,

pada pukul 9.00 wib pada hari Selasa tanggal 11 November,peristiwa terjadi oleh Sunaryo alias Kelik ketika dirinya sedang melakukan pembersihan dilokasi lahan miliknya tepat nya dijalan batang kuis Pantai labu didesa Sidodadi,"ada empat orang datang secara tiba-tiba mentraktor lahan miliknya.


"lalu Sunaryo alias Kelik coba mempertanyakan perihal tersebut mengapa lahannya di traktor.

lalu seseorang berinisial CP itu mengatakan kepada Sunaryo alias Kelik"" lahan itu milikku jadi hak ku" untuk melakukan apa saja dilokasi tersebut.

ucap CP sambil bernada tinggi.


dan terjadi lah cekcok mulut dan bersitegang antara kedua bela pihak tersebut.

Dan adu mulut pun tidak terhindarkan kedua belah pihak saling dorong mendorong dilokasi tersebut .

CP yang ditemani inisial HOM melakukan dorongan kepada Kelik sampai terjatuh dilokasi tersebut.

"Kelik yang berladang dilokasi tersebut selalu membawa sepilah parang untuk melakukan pembersihan dilokasi lahan milik nya.

sepontan reples mau mengeluarkan sebilah parang"karna dirinya terancam oleh kedua orang berinisial CP dan HOM terbsebut.



lalu Kelik melakukan pembelaan diri dengan cara memberikan teguran kalau kalian lakukan lagi aku akan keluarkan parang ini.

ucap Sunaryo alias Kelik dengan nada Teriak"

 lalu inisial home coba merampas sebilah parang tersebut dan mengambilnya lalu lari dengan terengah-engah dan melakukan tindakan hal tersebut seolah-olah Sunaryo alias kelik melakukan pengancaman terhadap dirinya.. 

salah satu saksi mata.

PEN mengatakan bahwa sunaryo alias Kelik adalah korban.saya melihat langsung bahwa inisal CP dan HOM yang mengancam Kelik pakai parang.

dan inisial CP dan HOM mendorong Kelik hingga tersungkur di lokasi tersebut .


dan saya melihat sebilah parang yang ada di sarung Kelik tersbut dicabut dibawa oleh inisial hom ke resort Polsek Batang kuis sebagai barang bukti laporannyam

lalu inisial home melaporkan Sunaryo alias Kelik ke Polsek Batang kuis dengan Laporan polisi No pol.:LP/B/166/XI/2025/SPKT/Polsek Batang kuis/polreta DS/poLda Sumut tertanggal 11 November 2025.


namun sangat disayangkan perihal restorative justice"(RJ) tidak dilaksanakan sesuai SOP kepolisian dalam penindakan pelaksanaan sesuai ketentuan 'penegakan hukum' sesuai perintah perkapolri.

atas tindakan penegakan hukum yang dinilai cacat hukum.


penasehat hukum terlapor Sunaryo alias kelik.

akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut' Cq mabes polri"untuk meminta pihak APH memeriksaan terhadap beberapa oknum polisi yang bertugas di resort Polsek Batang kuis tersebut.

karna perihal tersbut tidak sewajarnya untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap klien saya.

dan harus kita ketahui 

perihal tersebut ada lah tindakan tipiring (tindak pidana ringan) harus nya di lakukan pertemuan kedua belah pihak Atau di RJ kan.

jangan langsung melakukan tindakan yang merugikan ketentuan hak masyarakat dalam penegakan hukum.

ucap penasehat hukum.


dan diteruskan penasihat hukum "dalam tindakan yang dilakukan oknum Polsek batang kuis tersebut dinilai penetapan tersangka kliennya sangat prematur hal tersebut disampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 20 November 2025 di pagi hari lebih kurang kliennya dijemput oleh anggota Polsek Batang kuis tanpa melalui pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu dan sore harinya langsung dikeluarkan surat langsung surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien nya. diterbitkan sore harinya juga tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dan pemanggilan saksi terlapor dan terlapor terlebih dahulu dalam hal tersebut.

adalah tindak pidana ringan (tipiring)dan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tindakan pelaksanaan hukum yang adil dalam penegakan hukum.


Harus nya di kedepan perkap kapolri no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restorative justice,ketika dikonfirmasi Kanit Reskrim terkait penanganan tidak pidana keadilan restoratif justice mediasi mengungkapkan belum pernah ada sama sekali di mediasikan dan kalau mau berdamai silahkan antara ketua belah pihak (Humas LBH -wartawan.

×
Berita Terbaru Update