CYBERKRIMINAL.COM, KALTIM, SAMBOJA, KUTAI KARTANEGARA - Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali menyeruak di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Temuan lapangan tim investigasi Cyber Kriminal mengungkap indikasi adanya gudang penampungan solar subsidi di kawasan Jalan SMK Ponegoro, Kuala Samboja, yang diduga telah beroperasi cukup lama.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut solar terpantau berjalan lancar tanpa hambatan berarti, sementara antrean solar subsidi di SPBU sekitar justru memanjang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi kebocoran distribusi BBM bersubsidi ke jalur ilegal.
Sejumlah warga setempat mengaku heran dengan mulusnya aktivitas tersebut di area permukiman.
“Kalau tidak ada yang tahu atau melindungi, mana mungkin berani buka gudang solar di tengah kampung seperti itu. Aparat sering melintas, tapi seolah tak melihat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pertamina Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab
Sebagai regulator dan pengawas distribusi BBM, Pertamina menjadi sorotan publik. Sistem pengawasan digital, termasuk nozzle digital dan pelaporan transaksi SPBU, dinilai semestinya mampu mendeteksi penyalahgunaan.
Namun, dugaan adanya praktik “pengetapan” solar di SPBU masih ditemukan di lapangan.
“Ini bukan modus baru. Yang dipertanyakan, kenapa masih bisa terjadi? Pengawasan di tingkat SPBU harus dievaluasi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di internal,” tegas seorang pemerhati energi di Kaltim.
Pertamina Regional Kalimantan diminta segera turun memastikan ada atau tidaknya kebocoran distribusi.
Dugaan Pembiaran Aparat Memicu Kemarahan Publik
Warga menilai lambannya respon aparat memperkuat dugaan adanya pembiaran. Aktivitas yang diduga ilegal berlangsung di area publik dan tidak tersembunyi.
“Rakyat kecil bawa jerigen saja bisa diproses. Tapi truk solar bebas keluar-masuk. Kalau hukum mau ditegakkan, harus adil,” kritik seorang aktivis lingkungan di Kukar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 53 mengatur larangan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin, sementara Pasal 56 KUHP memberi ruang penindakan terhadap pihak yang membiarkan pelanggaran.
Kerugian Negara & Dampak Sosial
Kebocoran solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif — ini berdampak besar bagi ekonomi masyarakat:
- Nelayan kesulitan mendapat solar untuk melaut
- Petani terbebani biaya operasional
- Antrean panjang di SPBU
- Potensi kerugian negara miliaran rupiah
Solar subsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, bukan ladang bisnis kelompok tertentu.
Desakan Resmi untuk Aparat dan Pertamina
Tim Investigasi Cyber Kriminal bersama warga Samboja mendesak:
1. Kapolda Kaltim & Polres Kukar menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan lokasi penimbunan solar.
2. Pertamina Regional Kalimantan melakukan audit distribusi solar di SPBU Samboja.
3. Penegakan hukum transparan, tanpa tebang pilih terhadap pelaku dan pihak yang terlibat.
4. Pengusutan alur distribusi sampai akar jejaring, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat jika terbukti.
“Jika tidak ada tindakan, publik berhak menduga ada pihak berkepentingan yang turut melindungi jaringan ini,” ujar sumber internal yang turut memantau persoalan ini.
Penutup
Skandal penyelewengan BBM subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Negara wajib hadir memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tanpa keberpihakan.
Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya mafia yang merusak tatanan — tetapi juga sistem yang memilih diam.
Reporter: Tim Investigasi Cyber Kriminal
Kuala Samboja, 3 November 2025
