×

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

Minggu, 24 Agustus 2025 | Agustus 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T03:18:54Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, PEKANBARU - Dunia pers kembali tercoreng. Seorang perempuan paruh baya bernama Sri Imelda alias Cici, yang mengaku sebagai wartawati sekaligus pendiri PT. Ragam Dinamika Group, kini menjadi sorotan tajam publik. Sosok yang seharusnya menjaga kehormatan profesi jurnalistik, justru disebut kerap menyalahgunakan label pers demi kepentingan pribadi: memeras, menyebar hoaks, hingga menyeret nama aparat TNI dalam pemberitaan palsu.

Dugaan Penyelewengan BBM 3 Mobil Tangki Tujuan SRL Libatkan Oknum TNI Terbukti Hoax, Pihak Terkait Siap Lapor Demi Pencerahan Nama Baik

Kasus terbaru meledak di Pulau Rupat, Bengkalis, setelah media miliknya menayangkan berita bombastis tentang dugaan penyelewengan distribusi BBM oleh tiga mobil tangki. Narasi itu bahkan mengaitkan nama seorang anggota TNI aktif berinisial A, seolah menjadi beking mafia BBM. Padahal, fakta lapangan justru menyebut tidak ada penyelewengan dan truk mengangkut BBM industri jenis Solar sesuai tujuan.

Lebih jauh, investigasi media lain mengungkap adanya dugaan kuat modus pemerasan. Oknum wartawan yang berada dalam rombongan Cici diduga meminta uang hingga Rp10 juta untuk menghapus berita yang sudah telanjur tayang. Karena tidak dipenuhi, berita hoaks justru digandakan ke delapan media berbeda, lalu diviralkan ke media sosial.

“Motif mereka jelas: menakut-nakuti objek berita agar tunduk pada permintaan uang,” tegas salah satu sumber yang keberatan namanya dipublikasikan.

Tak berhenti di situ, rekam jejak Cici yang dikenal luas di kalangan jurnalis Riau juga mengungkap tabiat lain yang tak kalah kontroversial. Ia disebut kerap meresahkan pelaku usaha dengan pemberitaan bohong, melakukan copy-paste dari media lain tanpa konfirmasi, bahkan pernah terjerat isu perselingkuhan dengan pria beristri bernama Dedi. Fakta ini semakin mempertegas stigma bahwa Cici hanya bersembunyi di balik bendera pers untuk menumpuk keuntungan pribadi, sekaligus menyelubungi kehidupan pribadinya yang penuh intrik.

Sisi personalnya makin memperlihatkan ironi. Perempuan yang pernah menjalani pemasangan ring jantung akibat penyakit koroner ini, semestinya sadar bahwa hidupnya berada di ujung risiko. Namun alih-alih berbenah diri, ia justru tetap melanjutkan sepak terjang yang penuh kontroversi dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Menurut regulasi, tindakan memeras, menyebar berita bohong, hingga mencemarkan nama baik dapat dijerat berlapis hukum: mulai dari UU Pers, UU ITE, KUHP, hingga pidana pemerasan. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, dan setiap berita yang tidak sesuai fakta wajib segera diralat disertai permintaan maaf.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, agar praktik kotor yang dilakukan oknum mengaku wartawan seperti Cici Sri Imelda tidak lagi merusak marwah profesi pers. Karena sejatinya, jurnalisme adalah alat kontrol sosial dan pilar demokrasi, bukan alat pemerasan yang menebar fitnah demi kepentingan pribadi.

(Rls/Tim)
×
Berita Terbaru Update