UNGKAPINVESTIGASI.COM, BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Praktik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bantaeng. PT Ronald Jaya Energy, sebuah perusahaan penyalur BBM non-subsidi atau solar industri, diduga telah menyulap solar subsidi menjadi BBM industri melalui kendali atas SPBU Marina dengan nomor registrasi 73.92403.
SPBU tersebut sebelumnya dimiliki oleh H. Rahmat, namun kini dikabarkan telah berpindah tangan ke PT Ronald Jaya Energy. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat awak media menemukan bahwa pemilik sesungguhnya dari SPBU ini diduga merupakan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DW yang saat ini bertugas di Polda Sulsel.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis distribusi BBM subsidi menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Apalagi jika praktik tersebut ternyata merugikan negara dan rakyat kecil—pihak yang seharusnya menerima manfaat langsung dari subsidi energi pemerintah.
> “Siapa yang akan menangkap, jika yang diduga terlibat adalah penegak hukum itu sendiri? Dan akankah Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mampu mengambil sikap tegas terhadap bawahannya?” demikian keresahan yang mencuat di tengah masyarakat.
Solar Subsidi Langka, Jerigen Menumpuk
Investigasi lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan. Di SPBU Marina, pasokan solar subsidi kerap cepat habis meski jumlah kendaraan yang mengantre sangat minim. Sebaliknya, awak media mendapati ratusan jerigen antre untuk pengisian—mengindikasikan pembelian besar-besaran yang patut dipertanyakan.
Karena alasan keselamatan, dokumentasi visual tidak dapat diambil secara terbuka. Namun, laporan dan bukti awal telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng. Aparat menyatakan apresiasi atas laporan tersebut dan mengakui bahwa aktivitas itu sebelumnya tidak terpantau.
Oknum Polisi Diduga Terlibat, Kapolda Diminta Tegas
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kapolda Sulsel untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik penyimpangan ini. Netralitas dan integritas institusi menjadi taruhan besar, mengingat keterlibatan aparat dalam bisnis yang rentan konflik kepentingan seperti distribusi BBM bersubsidi.
> “Bagaimana mungkin perusahaan penyalur solar industri bisa menguasai SPBU subsidi? Ini bentuk anomali yang tak bisa dibiarkan,” ujar seorang warga Bantaeng yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi kepada FZ, perwakilan resmi PT Ronald Jaya Energy, melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan memilih bungkam, semakin menambah kecurigaan publik terhadap transparansi kegiatan operasional mereka.
Aroma Kekebalan Hukum?
Beberapa pemberitaan media sebelumnya menyebut bahwa PT Ronald Jaya Energy memiliki "rekam jejak licin" dalam menghadapi sorotan hukum. Dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu memperkuat persepsi publik bahwa perusahaan ini seolah kebal terhadap hukum.
Jika benar, hal ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan keadilan.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia BBM
Masyarakat luas dan berbagai elemen sipil mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Bantaeng dan Pertamina Regional Operation VII, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah dan lembaga hukum diminta tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika itu berasal dari institusi kepolisian sendiri.
Negara tidak boleh tunduk pada mafia energi. Keadilan harus ditegakkan demi rakyat kecil yang terus menjadi korban praktik penyimpangan yang sistematis dan berani.
(**)