UNGKAPINVESTIGASI.COM, ACEH TENGAH, Sabtu (24/05/2025) – Seorang wartawan media daring lokal, Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), beberapa hari setelah Yusra menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.
Surat bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, tertanggal 23 Mei 2025, meminta Yusra Efendi untuk hadir pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah. Dalam surat itu, pemanggilan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksana lainnya.
Penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa undangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Pihak kepolisian juga mengimbau agar yang dipanggil dapat hadir sesuai jadwal demi kepentingan penyidikan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik Aipda Arman Muhtar, S.H.,
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa organisasi jurnalis disebut sedang memantau perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Polres Aceh Tengah terkait kelanjutan proses hukum.
Kronologi Penemuan Dugaan BBM Oplosan,
Yusra Efendi menceritakan kronologi awal penemuan dugaan pengoplosan dan penimbunan minyak bersubsidi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.18 WIB, di sebuah ruko di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
"Saat itu, saya bersama rekan media sedang melintas dan secara tidak sengaja melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang tidak memiliki plang resmi sebagai pangkalan minyak," ujar Yusra. Ia melihat dua orang pria di lokasi, satu di antaranya diduga sedang mengoplos minyak, sementara satu lagi berada di dalam rumah. Salah satu pria diketahui bernama Basir, sedangkan pria paruh baya yang mengoplos belum diketahui identitasnya.
Setelah mendokumentasikan kegiatan tersebut, Yusra dan rekannya langsung menyusun berita. Berita itu kemudian dikirimkan kepada Kanit Tipidter Satreskrim dan Kapolres Aceh Tengah. Sekitar pukul 14.33 WIB, Kapolres menghubungi Yusra dan memintanya ikut mendampingi tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yusra segera menuju Mapolres dan bergabung dengan tim Tipidter. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 15.21 WIB. Namun, saat itu aktivitas pengoplosan sudah tidak berlangsung. Di lokasi, tim hanya menemukan Basir yang diduga pemilik gudang, 12 drum kosong, sekitar 15 jeriken, satu gentong penampungan minyak, sehelai kain penyaring, dan satu corong minyak yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.
Sikap Wartawan dan Tanggapan Aktivis
Yusra Efendi menyatakan akan menghadiri panggilan tersebut sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik dan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus ini. "Saya akan hadir, dan ini adalah salah satu bentuk sikap profesionalisme saya di dalam dunia jurnalistik, juga untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Saya berharap dengan keterangan yang akan saya sampaikan nantinya dapat membantu polisi untuk lebih meyakinkan polisi dalam menetapkan status perkara ini," tutup Yusra.
Di sisi lain, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I., M.M., menyayangkan pemanggilan wartawan ini. "Saya heran kenapa hal ini bisa terjadi. Setahu saya wartawan itu tidak bisa dipenjarakan dalam pemberitaan dikarenakan beliau punya hak ralat dan beliau bekerja di bawah naungan perusahaan yang mana perusahaan tersebutlah yang perlu disuratkan terkait ada pemberitaan yang keliru, bukan harus wartawan dijadikan tersangka. Jelas-jelas ini telah menzalimi citra insan wartawan," tegas Zulfadli.
Ia menambahkan bahwa wartawan bekerja mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk dijadikan berita, dan di perusahaan pers ada editor sebagai penyaring berita layak atau tidaknya untuk dipublikasikan. "Artinya, berita yang sudah dipublikasikan sudah menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Apabila perusahaan itu melanggar kode etik, hanya Dewan Pers lah yang bisa memberi sanksi kepada perusahaan tersebut," lanjut Zulfadli. Ia menyarankan Yusra untuk membuat surat somasi kepada pihak kepolisian, dengan tembusan ke perusahaan tempat Yusra bekerja serta ke Dewan Pers, sambil melengkapi surat tugas dan kartu anggota wartawan.